Nasional
Sabtu 07 September 2024 10:16
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). (FOTO: dok-BantenExpres)
\"Share

BANTENEXPRES - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons soal 41 daerah di Indonesia yang hanya diikuti pasangan calon tunggal alias melawan kotak kosong dalam Pilkada 2024. Jokowi menilai kotak kosong di puluhan wilayah itu adalah kenyataan demokrasi.

"Saya kira dari 500-an Pilkada yang kotak kosong 40-an, saya kira ya itu kenyataan demokrasi di bawah seperti itu, baik di kabupaten, kota maupun, di provinsi," kata Jokowi dalam video yang diunggah melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (06/09).

presiden Jokowi kembali menegaskan kondisi yang terjadi memang demikian adanya. Namun, ia menggarisbawahi kotak kosong juga memiliki arti dan proses demokrasi.

"Ya, memang kenyataannya di lapangan seperti itu. Itu kotak kosong pun juga ada proses demokrasinya," tekan dia.

KPU sebelumnya mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 setelah menutup perpanjangan masa pendaftaran pada 4 September 2024.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan 41 daerah itu terdiri dari satu provinsi dan 35 kabupaten dan lima kota.

Dengan demikian, para paslon di daerah itu akan melawan kotak kosong saat hari pemungutan suara yang digelar pada 27 November 2024 mendatang.

Jika kotak kosong menang

Undang-undang Pilkada mengatur paslon tunggal harus mengumpulkan lebih dari 50 persen suara untuk menang dari kotak kosong. Hal itu diatur pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Jika paslon tunggal gagal meraih 50 persen suara sah, maka kotak kosong yang menang. UU Pilkada mengatur Pilkada itu harus diulang di pilkada serentak berikutnya.

Untuk mengisi kekosongan jabatan, akan ditunjuk penjabat (Pj) kepala daerah. Pemerintah pusat akan menunjuk ASN sebagai Pj kepala daerah sesuai peraturan Perundang-undangan.

"Dalam hal belum ada pasangan calon terpilih terhadap hasil pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), pemerintah menugaskan penjabat gubernur, penjabat bupati, atau penjabat walikota," bunyi pasal 54D ayat (4) UU Pilkada.

Sejarah mencatat kemenangan kotak kosong pada Pilkada Serentak 2018 yang lalu. Pemilihan Wali Kota Makassar saat itu dimenangkan oleh kotak kosong.

(GUNG)

Tentang Kami | Hubungi Kami | Redaksi | Disclaimer

PT BantenExpres Siber Media ©2018     develop by mitratek