Lapsus
Rabu 17 Februari 2021 18:23
Ilustrasi - Sampah medis banyak ditemukan di aliran sungai Cisadane beberapa waktu lalu. (FOTO: Dok-BantenExpres)
\"Share

BANTENEXPRES - Sejak tahun 2006 Pemerintah Indonesia telah menetapkan tanggal 21 Februari sebagai momentum untuk memperingati Hari Peduli Sampah Nasional. Hal itu diilakukan untuk mengenang sebuah tragedi longsornya gunung sampah yang terjadi di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Leuwigajah, Cimahi Jawa Barat.

Tragedi yang terjadi pada bulan Februari tahun 2005 silam itu, mengakibatkan ratusan nyawa melayang. Bahkan, dua perkampungan hilang dari peta lantaran tertimbun ribuan ton sampah yang longsor dari gunungan sampah tersebut.

Faktor yang menyebabkan ribuan ton tumpukan sampah di TPA Leuwigajah longsor, terjadi lantaran pada saat itu  intensitas hujan yang cukup tinggi dan juga ledakan gas metan yang timbul dari tumpukan sampah tersebut.

Peristiwa tersebut seolah menampar muka para pemangku kebijakan tentang betapa terbengkalainya pengelolaan sampah di Republik ini hingga mengakibatkan bencana kemanusiaan yang merenggut korban jiwa.

Meski lamban, selang 3 tahun kemudian lahirlah sebuah aturan tentang Pengelolaan Sampah. Namun, lagi-lagi aturan perundangan hanya tinggal kumpulan kata yang tercetak di atas kertas. Pasalnya, prakteknya di lapangan tetap saja panggang jauh dari api.

Misalkan contoh, terkait dengan pengelolaan pada Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang ada Indonesia masih mengunakan sistem klasik. Yakni Open Dumping padahal dalam aturan tersebut sudah dijelaskan bahwa Pemerintah Daerah dalam melakukan pengelolaan sampah tidak boleh lagi mengunakan sistem tersebut melainkan menggunakan Sistem Sinatari Landfil.

Bahkan aturan itu menjelaskan bagaimana pertanggungjawaban produsen terhadap sampah yang telah di produksi oleh pihak perusahaan.

Regulasi

Pada tanggal 7 Mei 2008, Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mengesahkan sebuah aturan yang mengatur tentang pengelolaan sampah. Dalam Undang-undang No 18 tahun 2008  tentang Pengelolaan Sampah mengatur tentang penyelenggaraan pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta tugas dan wewenang Pemerintah dan pemerintahan daerah untuk melaksanakan pelayanan publik.

Pengaturan hukum yang telah disahkan oleh Pemerintah dalam UU 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah ini berdasarkan asas tanggung jawab, asas berkelanjutan, asas manfaat, asas keadilan, asas kesadaran, asas kebersamaan, asas keselamatan, asas keamanan, dan asas nilai ekonomi.

Sementara, latar belakang lahirnya Undang-undang ini dikarenakan bertambahnya jumlah penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat Indonesia yang berdampak menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam dan juga untuk mencegah terjadinya longsoran dan letusan gas metana yang timbul dari tumpukan sampah di tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Karena akibat dari pengelolaan sampah yang  selama ini belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.

Pengelolaan sampah seharusnya dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, kesehatan masyarakat, dan sampah tersebut aman bagi lingkungan.

Masalah sampah alih-alih teratasi, Indonesia malah jadi negara penyumbang sampah plastik ke lautan terbesar kedua di dunia. Berdasarkan data yang diperoleh dari Asosiasi Industri Plastik Indonesia (INAPLAS) dan Badan Pusat Statistik (BPS), sampah plastik di Indonesia mencapai 64 juta ton/ tahun dimana sebanyak 3,2 juta ton merupakan sampah plastik yang dibuang ke laut.

Kesungguhan pemerintah dan pemerintah daerah untuk secara serius menangani masalah sampah nampaknya masih harus dibuktikan. Tentu bukan hanya sekadar proyek-proyek pencitraan semacam Pembangkit Listrik Tenaga Sampah yang lagi-lagi cuma berakhir jadi ladang korupsi segelintir orang yang duduk di kekuasaan.

Hari Peduli Sampah Nasional 2021

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia telah membuat surat edaran bahwa dalam memperingati Hari Peduli Sampah Nasional 2021 memiliki 3 tujuan diantara yang pertama komitmen dan peran aktif pemerintah daerah dalam melaksanakan pengelolaan sampah dengan menjadikan sampah sebagai bahan baku ekonomi

Kedua memperkuat partisipasi publik dalam upaya menjadikan sampah sebagai bahan baku ekonomi melalui gerakan memilah sampah.

Kemudian yang terakhir adalah memperkuat komitmen dan peran aktif produsen dan pelaku usaha lainnya dalam implementasi bisnis hijau (green business) dengan menjadikan sampah sebagai bahan baku ekonomi.

Solusi Pengurangan Sampah

Secanggih apapun alat hari ini yang akan digunakan untuk mengurai sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) serta memperpanjang umur TPA tanpa ada perubahan perilaku Masyarakat dan juga Pemerintah dan Pemerintah daerah rasanya masih jauh Indonesia bebas dari sampah.

Semestinya, Pemerintah pusat dan Pemerintah daerah dalam menggalakan program 3 R (Rouse, Reduce, Recycle ) disiapkan juga sarana dan prasarana terhadap masyarakat yang saat ini sudah diedukasi. Agar program itu tidak hanya menjadi program yang seremonial belaka.

Serta ditingkatkan lagi apa yang sudah diamanahkan Dalam Pasal 15 Undang-undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang mengatur mengenai kewajiban produsen atas kemasan yang sulit terurai oleh proses alam. Dikenal sebagai Extended Producer Responsibility.

Penulis: Herman Felani

Tentang Kami | Hubungi Kami | Redaksi | Disclaimer

PT BantenExpres Siber Media ©2018     develop by mitratek