Ekonomi
Minggu 27 Agustus 2023 09:14
Polda Metro kerahkan 4 mobil water canon semprot jalan protokol guna kurangi polusi udara. (FOTO: tangkapan layar PMJ)
\"Share

BANTENEXPRES - Pemerintah Provinsi Banten akan menerapkan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk mengurangi polusi udara yang semakin memburuk. WFH diterapkan selama satu bulan, mulai 28 Agustus sampai 28 September 2023.

Demikian itu tertuang dalam Surat Edaran Penjabat (Pj) Gubernur Banten Nomor: 800/2928-BKD/2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten Dalam Upaya Pengendalian Polusi Udara.

Kebijakan WFH itu berlaku bagi ASN Pemprov Banten yang bekerja maupun tinggal di wilayah Jakarta, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Penyesuaian itu dilakukan melalui pelaksanaan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO) sebanyak 50 persen dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau WFH sebanyak 50 persen.

Hal tersebut merupakan upaya Provinsi Banten dalam mengurangi polusi, dengan memfilter aktivitas di luar dan di dalam ruang yang perlu diprioritaskan.

"Terkait hal itu sudah kita bagikan. Kita coba sebulan dulu 50 persen WFH dan 50 persen WFO," jelas Virgojanti, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Banten dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (26/08).

Pemberlakuan WFH di Pemprov Banten berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023 tanggal 22 Agustus 2023, tentang pengendalian pencemaran udara pada wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

WFH dikecualikan bagi ASN yang bertugas memberikan pelayanan langsung dan pelayanan esensial seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, keamanan dan pelayanan publik.

"Jadi WFH itu dipilih, untuk instansi esensial mungkin belum bisa (WFH), untuk non esensial bisa kita atur," Virgo berkata.

Selama WFH satu bulan ke depan, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diharapkan bisa mengawasi dan mengatur kelancarannya.

Untuk OPD yang menyelenggarakan pendidikan, lanjut dia, diminta melakukan penyesuaian dalam memodifikasi sistem belajar dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), dengan memperhatikan ketentuan yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.

"Melalui surat edaran yang dibagikan ini nanti disesuaikan oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing dengan memperhatikan beberapa hal," ujar dia.

Tidak hanya itu, dalam pelaksanaan kebijakan ini para ASN dan Kepala Perangkat Daerah juga diimbau dapat mengoptimalkan penggunaan media sebagai wadah konsultasi dan pengaduan.

Sebagaimana diberitakan, dalam beberapa waktu terakhir, kualitas udara di Banten, khususnya Tangerang Selatan, masuk kategori tidak sehat. Bahkan Tangsel menjadi kota paling berpolusi di Indonesia.

Pemerintah Provinsi Banten telah melakukan berbagai langkah teknis dalam rangka peningkatan kualitas polusi udara. Mulai dari uji emisi kendaraan bermotor, imbauan ke industri agar menggunakan penyaring cerobong asap, hingga surat edaran work from home (WFH) di Tangerang sebagai wilayah aglomerasi DKI Jakarta.

(MUH/GUNG)

Tentang Kami | Hubungi Kami | Redaksi | Disclaimer

PT BantenExpres Siber Media ©2018     develop by mitratek