Hukum_Kriminal
Kamis 26 Oktober 2023 16:03
Perayaan HUT ke-59 Partai Golkar di Alun-alun Ahmad Yani Kota Tangerang, Minggu (22/10). (FOTO: dok-BantenExpres)
\"Share

BANTENEXPRES - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang menyatakan telah memanggil Partai Golkar Kota Tangerang, yang diduga telah melakukan pelanggaran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang kampanye Pemilihan Umum.

Diketahui terjadi dugaan pelanggaran pada momen perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-59 Partai Golkar yang diadakan di Alun-alun Ahmad Yani, Kota Tangerang, pada Minggu (22/10) kemarin.

"Sudah kita tindaklanjuti (kita panggil partai yang bersangkutan)," ucap Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarullah dikonfirmasi wartawan, Kamis (26/10/).

Ia mengatakan pemanggilan tersebut dilakukan pada Rabu 25 Oktober 2023. Perwakilan dari partai Golkar pun hadir ke Bawaslu saat dimintai keterangan.

"Alhamdulillah kemarin partainya hadir di Bawaslu Kota (Tangerang)," kata dia tanpa mengungkap lebih lanjut siapa saja yang hadir.

Untuk hasil pemanggilan, Komarullah mengatakan saat ini masih dalam proses kajian sehingga belum bisa disampaikan. Ia meminta wartawan menunggu informasi selanjutnya.

"Masih proses. Lagi masih kajian tapi lagi proses. Tunggu info ya Bang," ungkapnya melanjutkan.

Sementara itu, Ketua Harian DPD Partai Golkar Kota Tangerang Dedi Ochen belum merespon terkait dugaan pelanggaran tersebut, saat di konfirmasi awak media ini melalui pesan singkat whatsapp.

DPD Partai Golkar Kota Tangerang merayakan HUT ke-59 partai berlambang pohon beringin itu pada Minggu (22/10) di Alun-alun Ahmad Yani.

Dihadiri Ketua Golkar Kota Tangerang Sachrudin dan jajarannya, kemudian Sekretaris DPD Golkar Provinsi Banten Bahrul Ulum serta puluhan bacaleg partai Golkar dan ribuan kader pohon beringin.

Saat perayaan HUT inilah beberapa alat peraga kampanye alias APK nampak digunakan. Seperti bendera Golkar lengkap dengan nomor dan nama bacaleg hingga kaos ajakan untuk mencoblos caleg tertentu. Sementara masa kampanye Pemilu 2024 belum dimulai.

Sebelumnya, anggota Bawaslu RI Totok Hariyono, menyampaikan peserta pemilu dapat di batalkan pencalonannya jika melanggar Pasal 284 Undang Undang 7/2017 terkait politik uang (money politic) dan pelanggaran administrasi yang terstruktur.

Asal tahu saja, jadwal kampanye untuk Pemilu 2024 mulai dilakukan serentak pada tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang.

(ZIE/EKM)

Tentang Kami | Hubungi Kami | Redaksi | Disclaimer

PT BantenExpres Siber Media ©2018     develop by mitratek