Hukum_Kriminal
Senin 01 Agustus 2022 18:46
Wujudkan pembangunan, Kejaksaan Negeri bersama DPRD Kota Tangerang melakukan penandatanganan Pakta Integritas. (FOTO: BantenExpres)
\"Share

BANTENEXPRES - Kejaksaan Negeri Kota Tangerang bersama dengan DPRD Kota Tangerang, melakukan penandatanganan Pakta Integritas tentang pencegahan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), diruang rapat paripurna, Senin (01/08) sore.

Penandatanganan Pakta Integritas langsung dilakukan oleh kedua pimpinan lembaga. Kajari Erich Folanda dan Gatot Wibowo didampingi jajaran masing-masing.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda dalam sambutanya menyampaikan, penandatanganan Pakta Integritas pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) guna mewujudkan pembangunan daerah di Kota Tangerang yang lebih baik dan ekslusif.

Diketahui, kegiatan ini merupakan rangkaian tindak lanjut dari kegiatan serupa, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi, Pejabat Gubernur dan Ketua DPRD serta seluruh Kepala Daerah se Provinsi Banten, pada tanggal 24 Juni 2022 yang lalu.

Erich menjelaskan, pelaksanaan penandatanganan Pakta Integritas ini berdasarkan atas instruksi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 49 Tahun 2011 Tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian Lembaga dan Pemerintah Daerah.

"Atau yang sering disebut dengan PermenPANRB 49 2011, dimaksudkan untuk menciptakan iklim goverment dan good governent," jelas dia kepada seluruh pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tangerang.

"Sedangkan Pakta Integritas sendiri adalah suatu pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan tugas dan tanggungjawab pekerjaan. Sehingga dapat menyelesaikan pekerjaan dengan sebaik-baiknya sesuai tata cara yang berlaku," Erich membeberkan.

Pada kesempatan ini, Erich juga menyampaikan beberapa hal yang terkait kebijakan penegakan hukum dan peran serta Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dalam mendukung, mengawal dan mengamankan pembangunan daerah di wilayah Kota Tangerang.

"Tentunya hal dimaksud mustahil dapat terwujudkan tanpa adanya lima unsur. Yaitu transpormatif, adaptif, infovatif, kolaborasi dan inklusif," ungkap dia.

Dengan seluruh elemen dan unsur pemangku kepentingan di Kota Tangerang, sambung Erich.

"Khususnya DPRD Kota Tangerang. Sebagai salah satu unsur pendukung penyelenggara pemerintah daerah di Kota Tangerang, yaitu unsur legislatif," tegas Erich.

Erich juga mengatakan, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang tidak lain dan tidak bukan adalah bersama-sama dengan segenap elemen pemangku kepentingan di Kota Tangerang, senantiasa berupaya menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksana dan hasil pembangunan.

"Untuk mewujudkan masyarakat Kota Tangerang yang adil dan makmur, dalam krangka Pancasila dan NKRI. Wabil khusus bersama DPRD Kota Tangerang untuk menegakan legislasi melaksanakan anggaran daerah dengan baik," tuturnya.

"Serta mengawasi dan memantau setiap pelaksanaan peraturan daerah yang sudah disepakati bersama dengan pimpinan daerah. Guna memastikan pelaksana pembangunan dan hasil pembangunan dapat tercapai dan dinikmati oleh masyarakat, dengan tepat sasaran, tepat anggaran, tepat mutu dan tepat waktu," demikian Erich Folanda.

(ZIE)

Tentang Kami | Hubungi Kami | Redaksi | Disclaimer

PT BantenExpres Siber Media ©2018     develop by mitratek