BANTENEXPRES - Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian atas nama Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melantik Inspektur Jenderal Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN Ucok Abdulrauf Damenta sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Banten. Damenta menggantikan Al Muktabar.
Pelantikan berdasarkan Keputusan Surat Presiden Nomor 159/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Jabatan Gubernur Banten dan Jabatan Gubernur Papua Barat Daya, tanggal 12 Desember 2024.
Pelantikan dilaksanakan di Sasana Bhakti Praja Gedung C Kementerian Dalam Negeri, Jl Medan Merdeka Utara No.7, Jakarta, Senin (16/12).
"Amanah ini saya terima. Hari ini saya mengangkat sumpah untuk menjalankan masa transisi di Provinsi Banten," ujar Damenta usai dilantik.
Dikatakan Damenta, dalam waktu yang sangat singkat, Ia bersama tim Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan bergerak cepat melakukan konsolidasi ke dalam.
Termasuk mempersiapkan transisi agar Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih segera membagikan pengetahuan yang dimiliki.
"Nantinya juga ada penyesuaian visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," kata Damenta yang diketahui sebelumnya sebagai Pj Wali Kota Palembang.
Ditegaskan Damenta, semuanya telah dipersiapkan secepat mungkin karena sudah akhir tahun.
Ia juga mengajak semua pihak, masyarakat dan pemangku kepentingan terkait untuk bersatu padu.
"Ayo kita bangun Provinsi Banten menjadi lebih baik dan lebih maju lagi," ajak Damenta menegaskan.
Damenta juga turut mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dedikasi Al Muktabar dan Tine Al Muktabar, serta mengucapkan selamat melaksanakan tugas di tempat baru.
Informasi tambahan, Ucok Abdulrauf Damenta menggantikan Al Muktabar yang kini menjabat sebagai Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintah dan Pemerataan Pembangunan serta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekretariat Wakil Presiden Republik Indonesia.
(GUNG)
- Presiden Prabowo Pertimbangkan Ketum Golkar soal Kepala Daerah Dipilih DPRD
- Kembali Pimpin MUI, Kiai Anwar: MUI Terus Layani Umat dan Bersama Pemerintah
- Mahasiswa Gugat UU MD3 ke MK, Minta Rakyat Bisa Berhentikan Anggota Dewan
- DPR Sahkan Revisi KUHAP Jadi Undang-undang, Ini 14 Poin Subtansinya
- Prabowo Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada 10 Tokoh, Berikut Daftarnya
- KPK Tangkap Dua Kepala Daerah Dalam Sepekan
- Era Era Hia Dikukuhkan Doktor ke 350 IPDN


.jpg)


