Ekonomi
Jumat 23 Maret 2018 09:10
Pemasungan hingga kini masih berlangsung dimasyarakat bawah. (FOTO: NET)
\"Share

TANGERANG - Dinas Sosial (Dinsos) Pemerintah Kabupaten Tangerang, mengapresiasi laporan tiga warga yang dipasung pada lokasi berbeda untuk dapat ditindaklanjuti. Hal itu dikatakan Sekretaris Dinsos Pemkab Tangerang, Achmad di Tangerang.

Masalah tersebut terkait ada tiga warga yang dipasung yakni dua orang di Desa Renged, Kecamatan Kresek dan selebihnya di Desa Pekayon, Kecamatan Sukadiri. "Kami mengupayakan mendatangi keluarga dan memberikan penjelasan bahwa tindakan tersebut dilarang," kata dia dalam keteranganya di Tangerang, Kamis (22/03).

Pihaknya berkewajiban untuk menelurusi masalah itu karena upaya pemasungan tidak diperkenankan dan disarankan keluarga membawa ke rumah sakit jiwa. Namun petugas menelusuri tentang warga yang dipasung di Desa Pekayon, tapi tidak ditemukan karena keterangan lain telah dipindahkan oleh keluarga ke luar Banten.

“Sedangkan dua warga yang dipasung di Desa Renged bahwa kondisinya sangat memprihatinkan dikurung dalam gubuk kaki diikat dan lainnya di ruangan berukuran enam meter persegi,” ujarnya.

Dia menambahkan cara tradisional untuk penanganan penyakit jiwa seperti itu dilarang, ini merupakan persoalan yang keberadaannya tidak membahayakan bagi warga lainnya. Masalah serupa juga pernah terjadi tahun 2016, bahwa pihaknya telah membawa warga yang terkena gangguan jiwa itu ke panti rehabilitasi di Kecamatan Jayanti untuk penanganan lebih baik.

Untuk penanganan tersebut, pihaknya menjalin koordinasi dengan aparat Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Tangerang. Pihaknya menghadapi kendala karena keluarga tidak mengizinkan untuk memindahkan ke panti rehabilitasi terhadap korban pemasungan dengan berbagai alasan.

Meski begitu, petugas berupaya melakukan pendekatan perorangan kepada keluarga yang memasung tersebut, agar bersedia dipindahkan ke panti rehabilitasi. Petugas bersama aparat desa dan kecamatan setempat melakukan pendekatan kepada keluarga dan berjanji bila telah pulih gangguan kejiwaan untuk segera dikembalikan.

“Jika tidak pulih gangguan kejiwaan di panti tersebut, maka bisa dipindahkan ke Pusat Rehabilitasi milik Kementerian Sosial (Kemensos) di Jakarta,” demikian jelas dia. (EDY)

Tentang Kami | Hubungi Kami | Redaksi | Disclaimer

PT BantenExpres Siber Media ©2018     develop by mitratek