Hukum_Kriminal
Selasa 28 Mei 2024 18:36
Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo menandatangani Pakta Integeritas penolakan RUU Penyiaran. (FOTO: BantenExpres)
\"Share

BANTENEXPRES - DPRD Kota Tangerang menyepakati tuntutan serta desakan dari berbagai aliansi jurnalis dan mahasiswa untuk menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran yang dinilai mengancam demokrasi dan kebebasan berekspresi.

Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan sekaligus pembacaan Pakta Integritas oleh semua fraksi DPRD Kota Tangerang serta para koordinator Aliansi Jurnalis dan Mahasiswa se-Kota Tangerang, Selasa (28/05).

Di hadapan jurnalis dan mahasiswa, Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo mengatakan pihaknya (DPRD) adalah lembaga politik, kolektif, dan kolegial. Oleh karena itu, dirinya menyepakati bahwa kebebasan pers dan kebebasan berpendapat itu harus di lindungi Undang-undang.

"Hari ini saya didampingi Pak Haji Kosasih dari Golkar, Pak Fauzan dari PAN, Pak Tasril Jamal mewakili PKB, dan teman-teman lainnya sepakat bahwa kebebasan pers harus dilindungi Undang-undang," tegas Gatot usai menandatangani Pakta Integritas di lobi An-Naim, Gedung DPRD Kota Tangerang, Selasa (28/05).

Meski demikian, kebijakan terkait hal tersebut menurutnya tetap berada di pusat. Pihaknya hanya bisa sebatas merekomendasikan dan menyampaikan aspirasi masyarakat Kota Tangerang.

"Ini ranahnya ada di pusat. Namun aspirasi kawan-kawan hari ini akan kami tanda tangani, kami teruskan dan kami sampaikan kepada pimpinan DPR RI," ujar dia.

"Dan mudah-mudahan apa yang menjadi harapan kawan-kawan dan apa yang diperjuangkan dapat didengar dan diterima. Sehingga RUU Penyiaran ini bisa menjaga netralitas dan independen teman-teman pers," imbuh politisi PDI Perjuangan ini.

Sementara koordinator Aliansi Jurnalis dan Mahasiswa Tangerang Hendrik mengatakan, hampir disetiap daerah sudah menyepakati penandatanganan Pakta Integritas terkait penolakan RUU Penyiaran.

"Hampir disemua daerah sudah menyepakati dan menandatangani Pakta Integritas ini. Semua DPRD menolak," ujar jurnalis Medco ini.

Sebelumnya, pada Senin (27/05) Aliansi Jurnalis (IJTI, PokjaWHTR, FKWT, Forwat, PFI, AJI, BMC, GWI) dan HMI se-Kota Tangerang menggelar aksi damai menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran.

Menurut massa aksi dari berbagai puluhan pewarta di Kota Tangerang ini, RUU Penyiaran akan mengancam demokrasi dan membungkam kemerdekaan pers.

Para insan pers juga menilai proses penyusunan RUU Penyiaran tersebut tertutup dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat.

Para insan pers mengkritik draf revisi ini bahkan tidak ditayangkan dalam laman resmi DPR. Menurut mereka penyusunan revisi UU Penyiaran ini mirip seperti UU Cipta Kerja, UU IKN, hingga UU KPK yang diam-diam jadi dan dibawa ke paripurna.

Pada aksi itu, massa juga sempat membakar ban di depan pintu gerbang Pusat Pemerintahan Kota Tangerang dan menyegel pintu masuk DPRD Kota Tangerang dengan rantai.

Dalam Pakta Integeritas yang hari ini ditandatangani DPRD Kota Tangerang, Aliansi Jurnalis dan mahasiswa terdapat beberapa point tuntutan, diantaranya sebagai berikut:

1. Menolak RUU Penyiaran yang mengandung pasal-pasal kontroversi.

2. Menuntut DPR-RI untuk menghentikan pembahasan RUU Penyiaran yang mengandung pasal-pasal kontroversi.

3. Menuntut DPR-RI melibatkan organisasi pers, akademisi, masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.

(ZIE/MAN)

Tentang Kami | Hubungi Kami | Redaksi | Disclaimer

PT BantenExpres Siber Media ©2018     develop by mitratek