Hukum_Kriminal
Senin 13 Januari 2025 15:18
DPRD Kota Tangerang siap mendorong terbentuknya Peraturan Daerah (Perda) pemberantasan pencegahan LGBT di kota berjuluk Ahlakul Karimah. (FOTO: BantenExpres)
\"Share

BANTENEXPRES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang siap mendorong dibentuknya Peraturan Daerah (Perda) terkait Perda Anti LGBT untuk memberantas penyakit masyarakat terutama lesbian, gay, biseksual, dan transgender di Kota Tangerang.

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam menyatakan, meski belum ada usulan Raperda dari esekutif (Pemkot Tangerang) yang berkaitan dengan kebijakan LGBT, akan tetapi bila itu menjadi sebuah kebutuhan, alternatifnya bisa didorong lewat Raperda inisiatif DPRD.

"Ini menjadi satu kebutuhan, bukan hanya karena Kota Tangerang memiliki label kota Ahlakul Karimah, namun juga LGBT secara moral tidak diterima, secara norma-norma di masyarakat kita LGBT tidak diterima. Secara hukum agama jelas dilarang," kata Rusdi kepada BantenExpres pekan kemarin.

Rusdi menegaskan, LGBT punya pengaruh negatif terhadap lingkungan maupun sosial. Oleh karena itu, DPRD menilai pemerintah Kota Tangerang juga perlu melakukan hal serupa. Langkah ini diharapkan bisa menjadi sebuah solusi untuk mengatasi penyakit masyarakat di daerah yang dikenal dengan Ahlakul Karimah ini.

"Makanya kalau itu (Perda Anti LGBT) menjadi kebutuhan dan urgent kedepanya, jika pihak eksekutif belum menyiapkan (Raperda) kita akan dorong lewat inisiatif," tekan dia.

Di sisi lain, Rusdi mengatakan di tahun 2025 ini DPRD Kota Tangerang tengah menyiapkan sebanyak 6 buah Rancangan Perda (Rapeda) Inisiatif.

"Yang satu sudah jadi naskah akademiknya, sementara yang lima lagi tengah kita susun prosesnya," kata dia tanpa mengungkap Raperda apa saja.

Adapun dipihak eksekutif, politisi partai Golkar ini menyebut masih dalam pembahasan terkait Raperda apa saja yang nanti akan diterbitkan di tahun 2025.

"Sepertinya masih rutin kaitan masalah anggaran. Selebihnya nanti kita berkoordinasi dengan bagian hukum terkait kesiapan Perda yang ada di eksekutif untuk segera diusulkan ke kita," papar dia.

Lantaran, lanjut Rusdi, rancangan-rancangan peraturan daerah (Raperda) milik eksekutif itu masih berproses di OPD/Dinas masing-masing.

(ZIE)

Tentang Kami | Hubungi Kami | Redaksi | Disclaimer

PT BantenExpres Siber Media ©2018     develop by mitratek