Lapsus
Sabtu 29 Juni 2024 16:27
Peneliti dari Pusat Riset Kebijakan, Institute for Development of Policy and Local Patnership (IDP-LP), Riko Noviantoro. (FOTO: dok-EFN)
\"Share

BANTENEXPRES - Masa tugas anggota DPRD Kota Tangerang periode 2019-2024 akan segera berakhir pada bulan Oktober mendatang. Selama lima tahun wakil-wakil rakyat ini bekerja diharapkan dapat membawa citra positif dan kepercayaan kepada publik.

Adapun tingkat kepercayaan publik tersebut bisa diukur dari keberhasilan para wakil rakyat ini, salah satunya membuat suatu peraturan yaitu produk-produk hukum (Perda) sebagai fungsi legislasi DPRD.

Peneliti dari Pusat Riset Kebijakan, Institute for Development of Policy and Local Patnership (IDP-LP), Riko Noviantoro mengatakan untuk mengukur kinerja wakil-wakil rakyat melalui tiga aspek, legislasi, budgeting dan controlling.

"Kalau kita berangkat dari fungsi legislasi, berapa sih jumlah Perda yang mereka bisa produksi, meski pun jumlah Perda banyak tapi bukan pula tolok ukur kinerja mereka bagus," ujar Riko kepada BantenExpres, Jumat (28/06).

Dikatakannya, legislasi bukan sekedar menyusun peraturan. Namun, legislasi adalah mempraktekan peraturan-peraturan yang telah dibuat kemudian dilaksanakan.

"Kalau legislasi itu dimaknai cuma menyusun peraturan maka semua DPRD akan berlomba-lomba membikin peraturan (Perda) sebanyak mungkin. Karena peraturan banyak seolah-olah mereka berkinerja baik," ucap dia.

Hal tersebut menurutnya menjadi hal penting. Karena, peraturan itu harusnya jadikan alat atau instrumen politik ketika ada kekosongan. Membuat regulasi-regulasi.

Riko menyatakan, para anggota DPRD juga harus mengukur bagaimana sebuah regulasi itu dipraktekan dengan tepat dan dapat dirasakan manfaatnya oleh publik.

"Pertanyaanya sekarang adalah, berapa yang sudah dibuat dan berapa yang sudah diterapkan. Jangan sampai dibuat tapi tidak diterapkan. Ini kan menjadi pertanyaan publik, dimana DPRD ketika banyaknya peraturan (Perda) tapi tidak memberikan dampak banyak kepada publik," tuturnya.

Riko melanjutkan, publik bisa mempertanyakan kepada DPRD sejauh mana efektivitas Perda-perda yang sudah di ketok itu. Menurutnya jika Perda yang dibuat tidak berdampak, DPRD bisa mendorong eksekutif untuk melaksanakan Perda tersebut.

"Memang Perda itu biasanya tidak tunggal, dia ada turunanya misalnya Perwal. Dan ini bisa ditanyakan mana Perwalnya, jangan sampai ada mobil tapi tidak ada kuncinya," petik dia.

Ia menyinggung acap kali Perda-perda yang sudah di ketok tidak memiliki Perwal, sehingga tidak berjalan. Dan pada akhirnya DPRD tidak bergigi, tidak berani keras kepada eksekutif.

DPRD sebagai fungsi legislasi dan aspek budgeting seharusnya juga bisa mengontrol berapa angka-angka yang dikeluarkan dalam membuat suatu Peraturan Daerah (Perda) yang dianggarkan oleh pemerintah.

"Berapa nilai kebocorannya, dia [DPRD] harus bisa memantau itu. Kalau semakin banyak tingkat kebocorannya, ya maaf aja, kita bisa bilang aspek budgeting DPRD juga gagal melakukan fungsi budgeting yang baik," kata dia.

Selain itu, Riko juga mengatakan, tugas DPRD pada fungsi controlling yang menyeluruh dari proses perencanaan hingga pelaksanaan, selanjutnya bagaimana DPRD mengawasi eksekutif melaksanakan tugasnya.

"Contoh adanya mutasi kemarin, udah keras belum, udah mengajak eksekutif belum agar mengikuti peraturan. Kalau belum, ada temuan-temuan ajukan aja hak angket hak interpelasi," tekan Riko.

"Jadi kalau fungsi-fungsi tadi tidak dilaksanakan, berarti kita bisa bilang DPRD periode ini nilainya merah. DPRD kalau saya kasih skor 5 dari 10," sambungnya.

Dosen salah satu perguruan tinggi di Jakarta ini berharap kepada seluruh anggota DPRD, kedepan menunjukan kinerjanya yang lebih baik lagi, dan betul-betul bisa memberikan kontribusi untuk kesejahteraan masyarakat.

Ia menyadari kinerja DPRD selama dua tahun kosong akibat dampak pandemi Covid, rentan waktu 2019-2021. Kata dia, sisa tiga tahun itu sudah seharusnya DPRD bisa mengisi kekosongan di dua tahun sebelumnya.

"Apa yang bisa dilakukannya? mempercepat kinerja mereka terutama pada proses legislasi yang telat yang terlambat, yang belum ada Perwalnya didorong. Di tingkat budgeting ayo kontrol itu penggunaan anggarannya, tingkat controlling mereka juga bisa mengontrol semua aset-aset pelayanan pemerintah," jabar dia.

"Karena masyarakat menitipkan aspirasi-aspirasi kepada anggota DPRD, dengan harapan anggota DPRD ini mampu memperjuangkan," demikian Riko mengakhiri.

(ZIE/GUNG)

Tentang Kami | Hubungi Kami | Redaksi | Disclaimer

PT BantenExpres Siber Media ©2018     develop by mitratek