BANTENEXPRES - Buntut kunjungan kerjanya (kunker) ke Pemerintah Kota Tangerang, anggota Komisi III DPR-RI yang juga bakal calon Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang, Selasa (10/09).
Direktur Lembaga Kebijakan Publik (LKP), Ibnu Jandi melaporkan Dimyati Natakusumah dan juga Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Dr Nurdin karena diduga penyalahgunaan wewenang jabatan.
Jandi memaparkan, laporan itu lantaran kegiatan dibungkus kunjungan kerja Komisi III DPR-RI yang dilaksanakan di aula Patio Puspemkot Tangerang, pada Senin (09/09), dinilai sebagai modus operandi penyalahgunaan wewenang jabatan menggunakan fasilitas negara.
"Pemerintah Kota Tangerang menerima kunjungan kerja (kunker) anggota Komisi III DPR RI yang juga bakal calon Wakil Gubernur Banten, Dimyati, di Pemkot kemarin. Saya menduga ini modus operandi," kata Jandi.
Dikatakannya, kunjungan tersebut diterima langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Nurdin bersama jajaran Forkopimda Kota Tangerang serta pejabat perangkat daerah di lingkup Pemkot Tangerang.
Jandi menyebut, bahwa Dimyati telah mengajukan surat pengunduran diri dari anggota DPR RI karena dia ikut berkompetisi dalam Pilkada serentak, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten periode 2024-2029.
Oleh karenanya, Dimyati yang merupakan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut seharusnya sudah tidak dapat menjalankan tugas sebagai anggota DPR-RI.
"Video dan foto yang katanya kunjungan kerja itu tidak elok, tidak sedap dipandang mata. Itu simbiosis mutualistik politik praktis," sebut Jandi.
Dia menegaskan, bakal calon Wakil Gubernur itu dinilai tidak memiliki adab sosial politik. Kunjungan Dimyati tersebut, Jandi menilai dapat menimbulkan keriuhan demokrasi di Kota Tangerang.
"Rakyat Banten dianggap bodoh dan tolol telah dipertontonkan pemandangan demokrasi politik yang tidak sedap. Video dan foto yang tersebar itu mengandung makna ajakan untuk mendukung paslon Pilgub (Andra Soni-Dimyati Natakusumah) kepada PNS yang hadir," beber Jandi.
"Ini sudah fulgar mengarahkan dukungan kepada salah satu paslon," cetus Jandi. Selain itu, Jandi juga menduga Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin telah melakukan abuse of power jabatannya. Dia menilai Pj tidak konsisten dan komitmen dengan surat edaran yang diterbitkannya terkait netralitas ASN di lingkup Pemkot Tangerang.
"Pj Wali Kota diduga tidak punya etika jabatan, tidak punya sensitif politik," tegas Jandi seraya menambahkan Pj diduga telah melanggar sumpah jabatan dan tidak memberikan tauladan dalam proses demokrasi.
Menurutnya, pesta demokrasi khususnya di Kota Tangerang telah dikotori dengan kunjungan Dimyati yang dibungkus kunjungan kerja Komisi III DPR-RI ke Pemerintah Kota Tangerang.
"Seharusnya ASN dan aparat penegak hukum menjaga stabilitas politik di Kota Tangerang dan Banten dengan baik, ini malah melakukan perekayasaan secara jabatan," Jandi berpandangan.
Untuk itu, Jandi meminta pihak Bawaslu Kota Tangerang memproses laporannya dengan memanggil pihak-pihak yang dilaporkan tersebut.
"Kita melaporkan untuk di proses oleh Bawaslu. Kita menekankan Bawaslu harus independen dalam bekerja sesuai tupoksinya," Jandi menandasi.
Seperti diberitakan, Dimyati Natakusumah melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Pemerintah Kota Tangerang, pada hari Senin (09/09) dalam rangka penjajakan rumah sakit untuk pelaksanaan program jaminan kesehatan.
Dalam sambutannya, Dimyati mengatakan lewat kunjungannya ke Kota Tangerang, pihaknya dapat mengetahui permasalahan-permasalahan yang terjadi di Kota Tangerang. Termasuk, melihat sejauh mana perkembangan pelayanan kesehatan di Kota Tangerang lewat keberadaan Rumah Sakit Umum Daerah.
"Hasilnya, salah satunya ialah adanya peningkatan kelas RSUD Kota Tangerang yang harus jadi prioritas. Namun, saya lihat ke lapangan secara infrastruktur, jalan, serta fasilitas di RSUD Kota Tangerang sudah cukup baik dan lengkap, tinggal kelasnya saja ini yang ditingkatkan, kita dukung untuk pelayanan maksimal ke masyarakat," tuturnya.
Mantan Bupati Pandeglang ini juga menyatakan sekarang sedang dalam proses pengunduran dirinya sebagai Anggota DPR-RI periode 2019-2024. Sebagai syarat keikutsertaanya pada kontestasi Pilkada 2024 di Banten.
"Saya sudah membuat surat penguduran diri, sudah. Tapi kan nunggu surat dari presiden. Setelah itu saya mundur, insyaallah saya berharap sih minggu depan sudah keluar yah," kata Dimyati kepada awak media ini usai kegiatan.
Pengamatan BantenExpres, kunjungan kerja (kunker) anggota Komisi III DPR-RI Dimyati Natakusumah, juga dihadiri kepala-kepala OPD atau Kepala Dinas Pemkot Tangerang. Diakhir kegiatan dengan foto bersama, Pj Wali Kota dan jajaran, Pimpinan DPRD hingga Camat se-Kota Tangerang.
(ZIE/GUNG)
- Kongres WAMEN, Ketua DPRD Kota Tangerang: Media Miliki Peran Penting Publikasi Kerja DPRD
- Pimpinan DPRD Kota Tangerang Dilantik, Ini Kata Pj Gubernur Banten dan Pj Wali Kota
- Empat Orang Pimpinan DPRD Kota Tangerang Ditetapkan
- Ketua Tim Kampanye Sachrudin-Maryono: Kota Tangerang Milik Kita, Kita Jaga
- Gegara Hadiri Kunker Dimyati, Pejabat Pemkot Tangerang Diperiksa Bawaslu
- Bawaslu Akan Panggil Dimyati dan Pj Wali Kota Tangerang
- Dimyati Sebut ASN Boleh Hadiri Kampanye, Bawaslu: Dia Gak Tahu Aturan