BANTENEXPRES - Ketua DPD PKS Kota Tangerang Arief Wibowo mengatakan, secara rekam jejak masyarakat harus cermat untuk menilai caleg-caleg eks terpidana kasus korupsi yang sekarang kembali maju pada pemilihan umum (Pileg) 2024.
"Karena perbuatan serupa (koruptif) rentan terulang di kemudian hari mengingat secara budaya dan sistem politik kita hari ini masih banyak celah untuk melakukan perbuatan serupa," kata Arief kepada BantenExpres, Kamis (31/08).
Meski demikian, secara administratif, lanjut dia, UU membolehkan mereka (eks koruptor) untuk mengikuti pesta demokrasi.
Menurut dia lagi, dari sisi partai politik seharusnya juga memperhatikan aspek rekam jejak ini dalam proses pencalegan karena partai merupakan filter pertama dalam penentuan bakal caleg.
Sehingga, dalam aspek ini masyarakat juga dapat menilai kalau ada partai yang masih mencalonkan eks napi korupsi, maka layak untuk menjadi pertanyaan apakah tidak ada calon lain di partai tersebut yang secara rekam jejak lebih layak untuk diajukan kepada masyarakat.
"Sehingga masyarakat mendapatkan pilihan calon yang selain memiliki kapasitas, juga memiliki integritas dan kredibilitas moral dengan rekam jejak yang baik," tekan Arief.
KPU Rilis Daftar Caleg Terpidana
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis data bakal calon anggota legislatif (bacaleg) mantan terpidana yang masuk ke dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024. KPU menyebut ada 52 caleg DPR RI dan 16 caleg DPD RI yang merupakan mantan terpidana.
"Mereka mantan terpidana dengan ancaman lima tahun atau lebih sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022," kata anggota KPU Idham Holik dalam keterangannya, Selasa (29/08) kemarin.
Idham menjelaskan para caleg mantan terpidana yang masuk ke dalam DCS Pemilu 2024 sudah melewati masa jeda lima tahun setelah dinyatakan bebas murni. Sehingga, menurut aturan para mantan terpidana itu bisa mengikuti Pemilu 2024.
Sebagai informasi, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, mensyaratkan setiap calon anggota DPR, DPD dan DPRD tingkat provinsi/kabupaten/kota tidak pernah dipidana berdasarkan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih.
Namun, Makhamah Konstitusi (MK) memutuskan ketentuan tersebut tak berlaku dan menyatakan mantan terpidana, dapat dicalonkan/mencalonkan dengan beberapa ketentuan. Seperti, harus telah selesai menjalani pidana (bebas murni).
(ZIE/GUNG)
- Sindir Pagar Bambu, Aktivis Kalung Tanam Ribuan Mangrove di Pesisir Tangerang
- Kantor Hukum JhonLBF Law Firm Kawal Kasus Dugaan Pencabulan Anak di bawah Umur
- DPRD Kota Tangerang Dorong Terbentuknya Perda Pemberantasan LGBT
- Pasca Kisruh, Musda XI KNPI Kota Tangerang Siap Digelar Kembali
- THL Kota Tangerang Minta Keadilan Ke DPRD: Tolak PPPK Paruh Waktu
- Musda Ricuh, Politisi Demokrat Sentil KNPI Kota Tangerang: Sibuk saat Musda Setelah itu Tidur Lagi
- Soma Atmaja Dilantik Jadi Sekda Kabupaten Tangerang