

BANTENEXPRES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Bupati Pandeglang Irna Narulita Dimyati terkait dengan laporan harta dan kekayaan yang dinilai janggal.
Bupati Irna Narulita menjadi perbincangan publik dalam beberapa waktu terakhir atas polemik dugaan gaya hidup mewah yang diduga dipamerkan putrinya. Harta kekayaan Irna pun disoroti warganet setidaknya di media sosial Twitter.
Maraknya pemberitaan terkait tersebut, Bupati Pandeglang Irna Narulita pun angkat bicara. Dikutip BantenExpres dari sosial media Bupati Irna di Instagram, Selasa (09/06) Irna menjelaskan soal harta kekayaanya.
"Terkait isue yang beredar terkait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) perlu saya sampaikan, bahwa aset saya selaku Bupati dan sebelum menjabat Bupati, sampai dengan bulan Mei 2023 statusnya tidak ada perubahan aset. Laporan di LHKPN semua aset masih tetap, tidak ada penambahan," tegas Irna.
Menurutnya, adapun peningkatan nilai karena menyesuaikan harga aset/tanah yang mengacu pada harga terkini dipasaran setelah melalui proses konsultasi dengan Dinas Pendapatan Pajak Daerah Pandeglang yang memahami Nilai Jual Objek Pajak.
"Yang setiap bulan Maret disetiap tahunnya wajib dilaporkan LHKPN ke KPK RI," ujarnya.
Lantas Irna mencontohkan, aset tanah yang dibelinya 25 tahun lalu dengan harga Rp.20 ribu permeter persegi, sekarang harganya Rp.1 juta permeter persegi.
"Isi kebun yang menghasilkan pendapatan seperti hasil pertanian cengkeh, kelapa, durian, kambing/kerbau yang berkembang biak dan sumber pendapatan tersebut harus dilaporkan," jelasnya.
Sementara terkait pembangunan di wilayah Kabupaten Pandeglang yang juga menjadi sorotan publik selama Irna menjabat sebagai Bupati, kata dia, terus berproses.
"Karena terkendala 2 tahun Covid stagnan tidak ada pembangunan 2020-2021, pacsa Covid Maret 2022 bergulir program Jalan Kabupaten Mantap Betul (Jakamantul) kurang lebih 57 kilometer, itu juga perlu dijaga dan dipelihara," lanjut Irna.
Ia pun meminta masyarakat Pandeglang yang wilayahnya belum tersentuh pembangunan untuk bersabar.
"Yang belum tersentuh mohon kesabaranya, karena semua berproses. Dilanjutkan pembangunan tahun 2023 ini skala prioritas diruas jalan padat penduduk/pemukiman karena ruas jalan masing-masing ada kewenangan baik jalan nasional dan provinsi," papar Irna.
Masih kata Irna, kewenangan Pemkab adalah jalan dengan lebar 3-7 meter, ruas jalan dengan lebar dibawah 3 meter menjadi kewenangan Kepala Desa yang di danai dari dana desa.
"Adapun Pemkab bisa membantu pembangunan jalan Desa dengan menyesuaikan kemampuan fiskal Pemkab," kata Irna.
Dalam kesempatan itu, Irna juga menegaskan menjadi Bupati bukan niatan untuk jadi kaya raya. "Fokus saya hibahkan untuk Kabupaten Pandeglang. Jadi insya Allah saya akan pertaruhkan itu semua untuk kesejahteraan rakyat. Dan tujuan saya adalah membangun Kabupaten Pandeglang," demikian Irna menegaskan.
Dilaporkan Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) akan memanggil Irna Narulita untuk dimintai klarifikasinya terkait laporan harta dan kekayaanya yang dinilai janggal.
"Semua informasi yang kita terima ya nanti kita klarifikasi termasuk harta kekayaan diduga tidak wajar ya nanti kita tanya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, dikutip Senin (08/05).
Dilansir CNNIndonesia dari laman elhkpn.kpk.go.id, Bupati Pandeglang Irna Narulita mempunyai harta kekayaan sejumlah Rp62 miliar. Data itu ia sampaikan kepada KPK pada 8 Februari 2023 lalu.
Irna melaporkan kepemilikan 112 bidang tanah yang mayoritas tersebar di Pandeglang dan Serang dengan estimasi nilai mencapai Rp60.600.521.970. Irna juga mempunyai tanah di Jakarta Barat dan Sleman.
Dalam laporannya tersebut, Irna hanya mencantumkan kepemilikan satu unit kendaraan yaitu Motor Honda tahun 2008 yang merupakan hasil sendiri seharga Rp2.700.000.
Irna Narulita yang menjabat Bupati Pandeglang dua periode ini turut mencantumkan kepemilikan harta bergerak lainnya sebesar Rp562.350.000 serta kas dan setara kas Rp1.397.052.855.
Jumlah harta kekayaan tersebut meningkat drastis dari laporan yang dikirim Irna ke KPK pada 28 Januari 2021.
Saat itu, harta kekayaan kader PDI Perjuangan (PDIP) tersebut sebesar Rp48.679.633.997. Dengan demikian tercatat ada peningkatan sejumlah Rp13.882.990.828 dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
(GUNG/ZIE)
- MK Disebut Akan Putuskan Proporsional Tertutup, SBY: Bisa Menimbulkan Kekacauan
- Gerindra Kota Tangerang Siap Rebut 13 Kursi di Parlemen, 2024 Prabowo Presiden
- Luar Biasa! PKB Targetkan 15 Kursi DPRD Kota Tangerang Siap Salip Golkar dan PDIP
- Di Gedung Negara, Pj Gubernur Banten Terima Ribuan Masyarakat Baduy
- KH Ma'ruf Amin: Jadikan Hari Raya Idulfitri sebagai Momentum Evaluasi Diri
- Tinjau Merak, Presiden: Semua Harus Pegang Tiket Sebelum Masuk Pelabuhan
- Tinjau Pelabuhan Merak, Kapolri Anjurkan Pemudik Lakukan Perjalanan Siang Hari