Hukum_Kriminal
Selasa 28 Februari 2023 20:34
Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah didampingi wakilnya Sachrudin dan Pj Al Muktabar musnahkan miras dengan alat berat. (FOTO: BantenExpres)
\"Share

BANTENEXPRES - Pemerintah Kota Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menggelar pemusnahan minuman keras (miras) sebanyak 4.664 botol, yang berlangsung di halaman Puspem Kota Tangerang, Selasa (28/02).

Pemusnahan miras turut dihadiri Pj Gubernur Banten Al Muktabar, pimpinan dan Ketua DPRD Kota Tangerang, jajaran Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, Kodim 0506, Pengadilan Negeri.

"Pemusnahan ribuan botol miras ini, dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2005 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Kota Tangerang adalah wilayah bebas peredaran miras," kata Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah dalam sambutannya.

Ia berharap peredaran miras di wilayah Kota Tangerang dapat dihentikan. Karena menurutnya miras dapat merusak dan menyebabkan generasi bangsa terpuruk.

"Kami tidak  ingin generasi muda bangsa ini terpuruk akibat miras. Kita akan hentikan miras," tegas dia.

Ia mengungkapkan, 4.664 miras yang dimusnahkan merupakan hasil operasi Satpol PP dan Trantib di 13 Kecamatan.

Dalam sambutannya, Pj Gubernur Banten Al Muktabar, juga mengatakan bahwa tidak ada tempat untuk miras. Menurutnya miras merusak tatanan kehidupan.

"Kita tidak ingin generasi muda rusak akibat miras. Miras begitu nyata merusak tatanan kehidupan," ujar dia.

Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi, menyatakan, lewat pemusnahan miras ini pihaknya berharap dapat menjadi pesan secara nyata akan peredaran miras di Kota Tangerang akan ditindak sesuai aturan yang ada.

"Pasalnya, peredaran miras diketahui dapat mengganggu tatanan kehidupan dan kenyamanan di Kota Tangerang," ujar dia seusai pemusnahan miras.

"Dengan ini, Pemkot Tangerang menyampaikan pesan secara nyata, bahwa miras tidak ada kata kompromi di Kota Tangerang," tegasnya.

Oleh karenanya, ia pun mengimbau kepada masyarakat Kota Tangerang untuk dapat terus berkolaborasi menjaga kenyamanan Kota Tangerang.

"Dengan tidak ragu melakukan pelaporan ke Satpol PP dan Tramtib di Kecamatan jika mengetahui adanya peredaran miras," Wawan berujar.

Untuk diketahui pemusnahan ribuan miras ini dalam rangka peringatan Hari Jadi (HUT) Ke-30 Kota Tangerang, yang jatuh pada tanggal 28 Februari.

(MAN/ZIE)

Tentang Kami | Hubungi Kami | Redaksi | Disclaimer

PT BantenExpres Siber Media ©2018     develop by mitratek