Hukum_Kriminal
Selasa 08 Oktober 2024 16:41
Kepala Badan Kesbangpol Kota Tangerang Teguh Supriyanto memberikan keterangan. (FOTO: BantenExpres)
\"Share

BANTENEXPRES - Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tangerang, Teguh Supriyanto menegaskan, aparatur sipil negara (ASN) atau PNS dilarang mengikuti kegiatan kampanye pada gelaran Pilkada saat ini.

Teguh menyampaikan, netralitas ASN sudah menjadi komitmen bersama agar menjaga netralitas diajang pesta demokrasi, walaupun ASN mempunyai hak pilih.

"Tapi secara aktif secara aturan ASN tidak boleh mengikuti kampanye, hadir aja gak boleh kami patuhi, kecuali yang punya tugas dan yang punya kewenangan disitu," kata Teguh ditemui disela acara Peran Mahasiswa dalam Menyukseskan Pilkada 2024 di Kota Tangerang, Selasa (08/10).

Bagi ASN yang melanggar, lanjut Teguh, ada sanksi yang bakal diterima abdi negara tersebut. Mulai sanksi ringan sampai dengan berat.

"Sanksi diatur dalam PP 94 tahun 2021 tentang Dispilin Pegawai Negeri. Sanksinya ringan, sedang dan berat," ucap Teguh menekankan.

"Ringan itu seperti teguran lisan, sedang itu bisa penurunan gaji, penundaan pangkat. Sedangkan berat itu sampai dengan pemberhentian tidak dengan hormat," sambung Teguh.

Pemerintah Kota Tangerang, kata dia lagi, juga sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait netralitas ASN dalam Pilkada serentak 2024.

Acara Peran Mahasiswa dalam Menyukseskan Pilkada 2024 di Kota Tangerang yang digelar di Aula MUI Kota Tangerang ini, Teguh juga mengatakan masih dalam rangkaian kegiatan Kesbangpol.

"Jadi Kesbangpol itu punya peran dan fungsi dalam melakukan pembinaan, baik politik maupun ormas untuk ikut mensosialisasikan aturan-aturan, hari ini kita adakan kemitraan dengan mahasiswa," jelas Teguh.

Dengan adanya kegiatan ini, pihaknya berharap akan meningkatkan partisipasi suara pemilih pada Pilkada serentak 2024 khususnya di Kota Tangerang.

Mengingat, total daftar pemilih tetap (DPT) di Kota Tangerang pada Pilkada serentak 2024 sebanyak 1.377.828 juta pemilih. Dan hampir 55 persennya didominasi suara milenial dan Gen-Z.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarulloh menyatakan, ASN dilarang mengikuti kegiatan kampanye paslon Walikota/Wakil Walikota maupun Gubernur/Wakil Gubernur Banten pada Pilkada 2024.

Komar menegaskan, pihaknya berpegangan pada aturan SKB 4 Menteri dan Bawaslu RI, terkait netralitas aparatur sipil negera disingkat ASN.

"Kita ini kan penegak Pemilu, dasar kita hari ini SKB 4 Menteri dan Bawaslu RI. Itu jelas aturanya, ada bakal calon ada calon, kalau bakal calon sanksi ASN kode etik, kalau sudah calon jelas pelanggaranya disiplin," ujar Komar usai Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024, di hotel kawasan Jatiuwung, Kamis (03/10) lalu.

"Kita bicara aturan, ASN tidak boleh mengikuti menghadiri kampanye paslon. Mereka [ASN] punya hak pilih tapi dibilik suara, mereka abdi negara dibayar oleh uang negara," tegas Komar.

Sedikit informasi, masa kampanye Pilkada serentak 2024 tengah berlangsung. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan kampanye berjalan hampir dua bulan, sejak tanggal 25 September.

(ZIE/GUNG)

Tentang Kami | Hubungi Kami | Redaksi | Disclaimer

PT BantenExpres Siber Media ©2018     develop by mitratek