TANGERANG - Enam personel anggota Polres Kota Tangerang tak bisa berbuat banyak saat dipecat dari jabatannya dengan tidak hormat. Mereka terbukti melakukan pelanggaran, diantaranya meninggalkan tanggung jawab dinas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa izin pimpinan atau desersi, serta melakukan tindak pidana.
Pemecatan dilakukan dalam apel Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang digelar di halaman Mapolres Tangerang Tigaraksa, Senin (08/10). Acara dipimpun oleh Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif dan disaksikan para anggota.
Adapun 6 anggota yang diberhentikan yaitu Aiptu AK desersi 143 hari dan tindak pidana penipuan, Aipda BR desersi 790 hari, Aipda S desersi 488 hari, Briptu PU desersi 845 hari, Briptu RL desersi 134 hari, dan Bripda WS 969 hari.
“Keputusan ini kami ambil melalui proses yang panjang, tidak serta merta, setelah melalui serangkaian sidang disiplin dan pembinaan. Namun keputusan ini yang akhirnya harus kami ambil,” kata Sabilul.
Masih kata Kapolres, keputusan pemecatan keenam anggota itu harus diambil demi menjaga kepercayaan masyarakat. Dikatakannya, untuk menciptakan polisi yang profesional, modern, dan terpercaya (Promoter), diperlukan ketegasan dan pembenahan internal sebagai implementasi revolusi mental.
“Dalam rangka menciptakan polisi yang Promoter untuk peningkatan Public Trust," tegasnya.
Menurutnya pemecatan keenam anggota itu, harus dijadikan pelajaran bagi anggota lainya. Karena anggota melakukan pelanggaran, maka yang dirugikan bukan hanya diri sendiri dan institusi, tapi juga keluarga yang juga akan merasa kecewa.
Dalam kesempatan itu, Sabilul menegaskan, keenam anggota itu sudah tidak lagi menjadi anggota polisi. Sehingga dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak percaya apabila mereka membawa nama institusi Polri dalam bentuk apa pun.
“Kalau ada di antara mereka membawa nama institusi supaya dilaporkan kepada pihak Kepolisian,” kembali Kapolres menegaskan. (EDY)
- Politisi Golkar Desak KNPI Banten Segera Tunjuk Plt KNPI Kota Tangerang
- Marak Miras dan Prostitusi, GP Ansor Desak Pemkot Tangerang Tegakkan Perda 7 dan 8
- Mahasiswa Banten Sentil Simulasi Makan Siang Gratis Gunakan APBD Pemkab Tangerang
- Refleksi HPN 2024, Front Jurnalis Tangerang Minta Pemkot Tangerang Transparan
- Ketua KNPI Kota Tangerang Kosong Konsolidasi Organisasi Tak Berjalan
- Buntut Gas Bocor, DPRD Kota Tangerang Minta DLH Perketat Pengawasan
- Larangan Selama Masa Tenang Menjelang Pencoblosan