Lapsus
Sabtu 02 September 2023 15:34
Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo. (FOTO: dok-BantenExpres)
\"Share

BANTENEXPRES - DPRD Kota Tangerang hingga sekarang masih melakukan komunikasi dengan pimpinan fraksi untuk menentukan nama-nama bakal Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, pasca Wali Kota Arief Wismansyah abis masa jabatanya (AMJ) pada 26 Desember 2023 nanti.

Gatot Wibowo, Ketua DPRD Kota Tangerang mengatakan AMJ Arief Wismansyah masih lama. Sampai saat ini pimpinan DPRD terus berdiskusi dengan pimpinan fraksi sebelum diserahkan ke provinsi.

"AMJ wali kota masih lama 26 Desember, masih tiga bulan lebih. Terkait Pj kita akan terus diskusi bersama pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi," kata Gatot ditemui di Lobby An'Naim DPRD Kota Tangerang, Jumat (01/09) sore.

Pimpinan DPRD, lanjut dia, mempersilahkan para pimpinan fraksi mengajukan dan mengusulkan nama-nama bakal calon Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang.

"Silahkan temen-temen kita sharing bersama, cuma batasanya kita diberi ruang kita boleh mengusulkan sebanyak tiga nama," ungkap dia.

Selain itu, kata dia lagi, provinsi dan pusat juga akan mengusulkan tiga nama. "Yang akan direkomendasi, wallahualam bissawab. Kita belum tahu," cetus Gatot.

Gatot menegaskan sampai saat ini pihaknya belum membahas nama-nama calon Pj, ketika di desak adakah nama-nama yang sudah dikantongi pimpinan DPRD Kota Tangerang.

"Belum spesifik nama. Kita baru tataran Permendagri Nomor 4 Tahun 2023," ujar politisi PDI Perjuangan ini.

Secara pribadi, Gatot juga mengaku belum mengantongi dan mengajukan nama-nama bakal Pj wali kota pengganti Arief Wismansyah.

"Belum, belum sepesifik nama, bener! Kita belum spesifik nama," tegas Gatot saat didesak.

Kendati begitu, kriteria calon Pj wali kota menurut Gatot adalah orang yang sudah paham tentang wilayah Kota Tangerang, melanjutkan program pembangunan yang sudah baik di Kota Tangerang.

"Dan bisa menjalin komunikasi yang baik dengan stakeholder, dengan komponen seluruh masyarakat Kota Tangerang bukan hanya pemerintahan," ucap dia.

"Kalau menurut saya sih (Pj) baiknya yang paham tentang Kota Tangerang ya orang yang tinggal di Kota Tangerang," kata Gatot.

Namun demikian, pihaknya juga tidak bisa menolak bila pihak provinsi ataupun pusat yang mengajukan nama sebagai calon Pj wali kota.

"Itu hak mereka, kita tidak bisa menolak. Kita hanya mengusulkan sesuai Permendagri," demikian Gatot Wibowo menutup.

Sekedar informasi, Kemendagri mengangkat Penjabat (Pj) untuk mengisi kekosongan kursi kepala daerah yang habis masa jabatannya tahun 2022 dan 2023 karena ketiadaan Pilkada. Hingga kepala daerah definitif hasil Pilkada Serentak 27 November 2024.

Pj bupati dan wali kota diusulkan oleh Gubernur kepada Kemendagri sesuai Permendagri Nomor 4 Tahun 2023.

Pasal 210 ayat (10) dan (11) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur syarat utama Pj. Bagi Pj gubernur harus pejabat pimpinan tinggi madya (eselon I), untuk bupati dan wali kota harus pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II).

(ZIE/GUNG)

Tentang Kami | Hubungi Kami | Redaksi | Disclaimer

PT BantenExpres Siber Media ©2018     develop by mitratek