

BANTENEXPRES - Tim 9 Makam Keramat Buyut Jenggot yang terdiri dari Tubagus Saptani, Sanusi, Sapilu Basri, Khoirul Azmi, beraudiensi dengan Komisi II DPRD Kota Tangerang, Rabu (03/08) dalam rangka mengawal atas keberadaan Makam Keramat Buyut Jenggot menjadi cagar budaya religi.
Diketahui Tim 9 inisiator Makam Keramat Buyut Jenggot yang berlokasi di Kampung Sukasari Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang agar keberadaan makam tidak direlokasi pengembang.
Kepada anggota dewan diantaranya, Riyanto, Saipul Millah, Dedy Fitriadi, Dedi Hasbullah, dan Solihin, Tim 9 juga mendorong untuk penghentian sementara aktivitas proyek pembangunan dilokasi makam. Sebelum adanya penetapan makam keramat itu.
Juru Bicara Tim 9 Makam Keramat Buyut Jenggot, Sanusi, menyampaikan, bahwa Makam Buyut Jenggot (Tubagus Rajasuta) bin Sultan Ageng Tirtayasa (Sultan Banten VI) adalah sebuah cagar budaya di Kota Tangerang yang harus dipertahankan keberadaanya.
"Karena itu, kami minta kepada pemerintah dan instansi terkait, bahwa makam ini segera ditetapkan menjadi cagar budaya di Kota Tangerang. Makam ini penuh nilai sejarah jangan sampai tergusur," kata Sanusi.
Riyanto, Wakil Ketua Komisi II Fraksi PPP mengatakan sangat mendukung dan merespon, agar makam Buyut Jenggot harus dipertahankan dan dijaga.
"Sehingga makam Buyut Jenggot ini menjadi cagar budaya di Kota Tangerang," ujar Riyanto.
Pihaknya juga akan mengawasi proses ini, dan siap mengawal keberbagai dinas terkait.
"Selama kajian cagar budaya dilakukan jangan ada aktivitas apapun di area makam. Maka, stop semua kegiatan di sana. Kami berdiri dengan masyarakat untuk menjaga, merawat, dan melestarikan cagar budaya kita," kata dia.
Saipul Milah anggota Komisi II lainnya, menyampaikan, bahwa pihaknya sudah menerima surat dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang, bernomor 460/1227-Kebudayaan tentang Obyek Diduga Cagar Budaya.
Berkaitan dengan surat itu, ia menegaskan bahwa baik pihak pengembang maupun pengelola diminta untuk sama-sama mengamankan dan menjaga makam.
"Statusnya sekarang status quo. Jadi tidak boleh ada aktivitas yang berpotensi merusak benda apapun yang ada di makam," cetus politisi Golkar ini.
"Jadi kalau ada aktivitas yang berpotensi merusak harus Stop. Kalau tetap ada aktivitas yang merusak pelanggaran itu pengembang," tegas dia sembari menambahkan pihaknya akan memanggil pengembang dalam waktu dekat.
Sementara, Dedy Fitriadi, juga akan meminta Satpol PP Kota Tangerang sebagai bagian pemerintah menjaga lokasi setelah surat Budpar ini keluar.
Hal ini penting untuk memastikan area terjaga dan tetap pada fakta lapangan, menurut dia.
"Saya akan minta Pol PP menjaga area itu siang malam. Karena status quo lokasi. Pemerintah harus hadir di lokasi untuk memastikan tidak ada yang dirusak atau dirubah selama observasi oleh tim cagar budaya," kata politisi Demokrat ini.
Dalam pertemuan itu DPRD Kota Tangerang juga memastikan akan turun langsung ke lokasi untuk memastikan keseriusan wakil rakyat untuk mengawal, menjaga, dan melestarikan cagar budaya ini.
"Kami akan turun langsung ke lokasi sebagai kunjungan resmi," imbuh Dedy.
"Semoga upaya ini menjadi bagian penguatan bagi kami, pemerintah, dan juga masyarakat untuk memastikan lokasi itu menjadi cagar budaya," kata perwakilan Tim 9 Khoirul Azmi.
Sekedar informasi, Dinas Budaya dan Pariwisata Kota Tangerang menyurati secara resmi pihak pengembang PT. Villa Permata Cibodas, untuk mengamankan makam dan tidak ada aktivitas apapun disekitar makam Keramat Buyut Jenggot yang berpotensi merusak situs.
(ZIE/MAN)
- Ditanya Pj Wali Kota Tangerang, Ini Jawaban Sachrudin
- Tabrani, Kadis Pendidikan Provinsi Banten Muncul di Bursa Pj Wali Kota Tangerang
- PAN Kota Tangerang: Gibran Sosok yang Pantas Dampingi Prabowo
- DPRD Sebut Tatang Sutisna hingga Herman Suwarman Potensi Gantikan Arief Wismansyah
- WH Targetkan 80 Persen Kemenangan Anies di Banten
- Sambut Tamu Negara KTT ASEAN, Al Muktabar Suguhkan Budaya Banten
- Ketua DPRD sebut Pj Wali Kota Baiknya Orang yang Tinggal di Kota Tangerang, Ini Kriterianya