

BANTENEXPRES - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima informasi bahwa Kejaksaan Agung mulai mendalami dugaan adanya indikasi pelanggaran hukum terkait kasus pagar laut di Tangerang.
"Jika memang ada indikasi pelanggaran pidana, saya mendapatkan informasi dari Kejaksaan Agung bahwa proses penyelidikan sedang berjalan terhadap jajaran ATR/BPN. Penyelidikan ini bukan penyidikan, namun kami ingin membuka masalah ini secara terang benderang—siapa pelakunya, siapa yang memerintahkan, dan siapa saja yang turut serta," papar Rifqinizamy saat rapat kerja dengan Menteri ATR/BPN di ruang rapat Komisi II DPR RI, Kamis (30/01).
Politisi dari Fraksi Partai NasDem ini menilai bahwa akan lebih baik jika Menteri ATR/BPN terbuka dan transparan terkait detail lahan-lahan (lokasi pagar laut) yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Karena menurutnya hal ini penting untuk menghindari kesan adanya upaya "cuci piring" terhadap Kementerian ATR/BPN terkait kondisi yang sudah berlangsung bertahun-tahun.
"Kita tentu berharap bidang-bidang tanah ini bisa disampaikan dengan terbuka dan transparan ke publik—sertifikat nomor berapa, dikeluarkan kapan, berapa banyak bidang tanah, dan seterusnya," cecer dia dihadapan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
"Agar kita semua yang hadir di ruangan ini tidak menjadi 'tukang cuci piring' atas penerbitan sertifikat yang mungkin sudah berpuluh-puluh tahun lalu, namun baru menyeruak sekarang," tegas Rifqinizamy.
Dalam rapat kerja tersebut, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memaparkan data lokasi SHM dan SHGB yang terbit di wilayah laut Tangerang melalui aplikasi Bhumi.ATR. Di mana terdapat 16 desa di Tangerang yang dipasang pagar laut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan Surat Hak Guna Bangun (SHGB) di atas laut di Kabupaten Tangerang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan proses penyelidikan itu dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung.
"Iya, kami secara proaktif sesuai kewenangan kami melakukan pengumpulan bahan-bahan, data dan keterangan," terang Harli kepada wartawan, Jakarta, Kamis (30/01).
Ia menerangkan saat ini proses pengumpulan barang bukti masih terus dilakukan. Selain itu, kata dia, tim penyelidik juga bakal berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memperjelas kasus ini.
Harli juga membenarkan ihwal surat permintaan sejumlah dokumen kepada Kepala Desa Kohod. Hal tersebut, sebagai bagian dari proses pengumpulkan keterangan.
"Karena ini sifatnya penyelidikan, karena ini kan belum pro justisia, nah di sini perlu ada kehati-hatian kami juga dalam menjalankan tugas ini," jelas Harli.
(GUNG/ZIE)
- HPN 2025 Ketua DPR Harap Pers Terus Jadi Penjaga Demokrasi
- Prabowo Instruksikan Bahlil Agar Pengecer Jual Elpiji 3 Kilo Lagi
- Zalimi Rakyat MUI Desak PSN PIK 2 Dicabut
- Habib Idrus Salim Aljufri Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Kota Tangerang
- Pagar Laut Tangerang Tidak Dibongkar, LBH Muhammadiyah Ancam Laporkan Ke Mabes Polri
- Komisi IV Minta Pemerintah Tegas Bongkar Pagar Laut di Tangerang: Negara Tidak Boleh Kalah!
- Kemenag Terbitkan Panduan Makan Bergizi Gratis di Pesantren, Berikut Petikanya