BANTENEXPRES - Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang, Mustafa Kamaludin, menegaskan bahwa seluruh perusahaan di Kota Tangerang wajib mematuhi aturan pengupahan terbaru tahun 2026. Hal ini menyusul keputusan Pemerintah Provinsi Banten yang telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) di wilayah tersebut.
Berdasarkan keputusan resmi, UMK Kota Tangerang tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5.3 juta. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau sekitar Rp329 ribu dibandingkan UMK tahun sebelumnya.
Menanggapi ketetapan tersebut, Mustafa Kamaludin menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam dalam mengawal implementasi di lapangan. Ia berencana memanggil Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang untuk melakukan koordinasi intensif.
"Kami akan memanggil Disnaker Kota Tangerang terkait hal ini. Kami ingin perusahaan-perusahaan di Kota Tangerang menjalankan ketetapan ini. Jadi nanti kita akan hearing ya," ujar dia, Selasa (20/01).
Langkah legislatif ini diambil untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku mulai 1 Januari 2026. Mustafa menekankan bahwa kenaikan upah ini merupakan kebijakan yang harus didukung demi menjaga keseimbangan ekonomi warga.
"Kami tentunya mendukung ketetapan UMK 2026. Pokoknya perusahaan harus menjalankan UMK 2026 yang sudah ditetapkan oleh provinsi," tegas politikus partai Golkar ini.
Sekilas UMK 2026 di Provinsi Banten sebagai informasi tambahan, berikut adalah rincian UMK 2026 untuk wilayah Tangerang Raya yang telah disahkan oleh Gubernur Banten:
Kota Tangerang: Rp5.399.405 (Naik 6,5%)
Kota Tangerang Selatan: Rp5.247.870 (Naik 5,5%)
Kabupaten Tangerang: Rp5.210.377 (Naik 6,31%)
Secara keseluruhan, Kota Tangerang menjadi daerah dengan nilai upah tertinggi kedua di Provinsi Banten setelah Kota Cilegon. Dengan angka yang cukup signifikan ini, DPRD berharap tidak ada perusahaan yang mencoba mangkir dari kewajiban pembayaran upah.
(EDY)
- Politisi PKB Minta Kado HUT ke-33 Kota Tangerang: Pelebaran Jalan hingga Penyelamatan Danau Cipondoh
- TangerangPos Reward, Sachrudin: Kolaborasi Pentahelix
- AHY-Dimyati Sepakat Ekraf Banten Harus Diperkuat: Sektor Masa Depan
- Kabel Udara Bikin Semrawut Merusak Estetika Kota, DPRD Godok Perda
- PAD dan Investasi Kota Tangerang Lampaui Target, Linier dengan Kesejahteraan Masyarakatnya?
- PAPTI Banten Gelar Workshop: Ketika SLF Jadi Penjaga Keselamatan Bangunan
- Kado Spesial HUT Ke-33 Kota Tangerang, Disnaker Gelar Job Fair: Ada 1.707 Loker


.jpg)


