
BANTENEXPRES - Komisi III DPRD Kota Tangerang siap mendorong ketersediaan anggaran pada APBD Kota Tangerang untuk kegiatan penertiban oleh satuan kerja Satpol PP setempat.
Ini dilakukan agar petugas Satpol PP bisa melakukan penertiban tiang-tiang internet jaringan kabel optik yang berdiri secara ilegal alias tak berizin
"Banyak tiang-tiang internet yang tidak berizin di Kota Tangerang," kata Anggiat Shitohang, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Fraksi Partai NasDem.
"Kami minta petugas Satpol PP tebang semua yang tak berizin, tapi yang menjadi persoalan mereka tidak punya anggaran operasional. Nah itu yang kami dorong," imbuh dia.
Penertiban terhadap tiang-tiang internet tak berizin tersebut tentunya berbeda dengan kegiatan penertiban lain yang biasa dilakukan Satpol PP, menurut dia.
Sebab, kata dia, material tiang menggunakan bahan besi atau logam. Sehingga perlu dilakukan oleh tim ahli. Misalnya dengan melibatkan tenaga ahli las.
"Karena untuk menebang tiang-tiang itu kan kalau lebih efektif ya harus dilas, nggak mungkin dipotong pakai gergaji besi, pasti memakan waktu lama. Tapi untuk ngelas itu kan ada biayanya juga. Nah makanya itu kami akan dorong penganggaran untuk itu," ujar dia.
Dia juga berpendapat, dukungan anggaran operasional penertiban di Satpol PP ini tak lain bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku usaha khususnya di bidang provider.
Sebab, dari hasil hearing yang dilakukan beberapa kali oleh Komisi III sebelumnya, pihak provider pemilik tiang-tiang jaringan internet kabel optik tampaknya tak memiliki itikad baik untuk mengurus izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Mereka (provider -red) merasa dengan mengantongi rekomtek (rekomendasi teknis) dari Dinas PUPR itu sudah cukup," ujar dia.
Padahal menurutnya lagi, kalau sesuai Perda harus mengantongi izin galian yang dikeluarkan DPMPTSP.
"Nah, makanya itu kita akan tertibkan supaya ada efek jera," ia menegaskan.
Kata dia, langkah tersebut dilakukan tak lain demi menyelamatkan potensi pendapat asli daerah (PAD) Kota Tangerang yang bocor.
"Soalnya, akibat tidak adanya izin galian dari dinas terkait, maka secara otomatis ada potensi retribusi yang hilang," ucap dia.
"Karena di izin galian itu ada retribusi yang wajib dibayar oleh pihak provider kepada Pemkot. Nah kalau mereka tidak punya izin, ya jelas tidak ada retribusi yang masuk. Jelas ini kan merugikan daerah," jelas dia.
Diketahui, Komisi III DPRD Kota Tangerang belakangan gencar memanggil sejumlah perusahaan provider pemilik tiang-tiang internet jaringan kabel optik di hampir 13 kecamatan yang ada di Kota Tangerang.
Setidaknya, ada 13 provider di Kota Tangerang yang mengembangkan bisnis jaringan internet kabel optik di hampir seluruh wilayah Kota Tangerang.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Komisi III DPRD Kota Tangerang Anggiat Sitohang menyebut salah satu dari 13 provider yang di duga tak mengantongi izin yakni XL Axiata.
Dimana, 27 titik jaringan internet milik XL Axiata di wilayah Timur Kota Tangerang di duga tak memiliki izin dari DPMPTSP setempat.
Ke-27 jaringan internet fiber optik milik XL Axiata tersebut berada di tiga wilayah di antaranya Kecamatan Ciledug, Karang Tengah dan Cipondoh.
(ZIE/MAN)
- Tingkatkan Pelayanan, Polsek Pinang Terus Layani Puluhan Pemohon SKCK
- Netralitas Al Muktabar Dipertanyakan, JANUR Banten Minta KASN Tegakan Undang-Undang
- Anggota Komisi II Minta Pemkot Tangerang Tindak Oknum Pol PP yang Arogan
- MUSMA Minta Penegak Hukum Usut Tuntas Secara Transparan Penembakan Kantor MUI
- DPP GEMA Mathla'ul Anwar Kutuk Keras Penembakan Kantor MUI
- Pastikan Mudik Aman, Kapolda Banten Perintahkan Tembak di Tempat Bajing Loncat
- Polres Metro Tangerang Kota Musnahkan Ribuan Miras Hasil Operasi di Bulan Ramadan