TANGERANG - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly memberikan uang santunan senilai Rp.30 juta kepada tiga keluarga narapidana yang tewas dalam insiden kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang.
Tiga korban tersebut merupakan tambahan dari 41 napi yang tewas sehari sebelumnya atau tak lama usai insiden kebakaran. Ketiganya meninggal saat menjalani perawatan di RSUD Kabupaten Tangerang.
"Santunan ini jangan dilihat dari besar atau kecilnya, tetapi sebagai wujud empati dan rasa duka mendalam kami atas musibah yang sama-sama tidak kita inginkan ini," ujar Yasonna kepada wartawan di RSUD, Kamis (09/09).
Ketiga keluarga korban masing-masing atas nama Dadang, yang merupakan paman dari napi Adam Maulana (Sukabumi), Andrew anak dari Timothy Jaya (Tangerang), dan Dasri istri dari korban Hadiyanto (Jakarta Utara).
Dia juga berjanji pihaknya bakal menanggung semua biaya proses pemulasaraan dan pemakaman setelah para korban selesai diidentifikasi.
"Kementerian Hukum dan HAM juga bertanggung jawab atas pemulasaran jenazah hingga proses pemakaman begitu identifikasi korban tuntas dilakukan. Kami juga akan menanggung semua biaya pemulasaran sampai proses pemakaman ini," tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Yasonna sekaligus mengunjungi sisa lima napi yang kini masih dirawat intensif. Dari lima korban, tiga di antaranya dirawat di ruang ICU dengan kondisi luka bakar di tubuh antara 80-98 persen.
Sebelumnya, Yasonna Laoly juga meminta maaf kepada seluruh pihak, khususnya para korban dan keluarga korban kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang.
Politikus PDIP ini juga menyampaikan rasa belasungkawa atas tragedi maut di blok C yang menewaskan 41 nyawa warga binaan Lapas Tangerang, pada Rabu (08/09) dini hari tadi.
"Atas nama Kemenkumham secara khusus Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, saya meminta maaf atas kejadian ini," kata dia. (MAN/GUNG)
- Politisi Golkar Desak KNPI Banten Segera Tunjuk Plt KNPI Kota Tangerang
- Marak Miras dan Prostitusi, GP Ansor Desak Pemkot Tangerang Tegakkan Perda 7 dan 8
- Mahasiswa Banten Sentil Simulasi Makan Siang Gratis Gunakan APBD Pemkab Tangerang
- Refleksi HPN 2024, Front Jurnalis Tangerang Minta Pemkot Tangerang Transparan
- Ketua KNPI Kota Tangerang Kosong Konsolidasi Organisasi Tak Berjalan
- Buntut Gas Bocor, DPRD Kota Tangerang Minta DLH Perketat Pengawasan
- Larangan Selama Masa Tenang Menjelang Pencoblosan