Pendidikan
Sabtu 03 Mei 2025 10:06
KPK menegaskan guru mendapat hadiah saat kenaikan kelas bukan rezeki tapi bentuk gratifikasi. (FOTO: Ilustrasi/Istimewa)
\"Share

BANTENEXPRES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan guru yang menerima hadiah dari orang tua murid saat kenaikan kelas merupakan bentuk dari gratifikasi, bukan rezeki. Fenomena tersebut terlihat dari Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang dilakukan KPK.

"Bagaimana mensosialisasikan gratifikasi itu, itu bukan rezeki. Harus dibedakan mana rezeki, mana gratifikasi. Jadi, selalu kita gembar-gemborkan kepada mereka: disosialisasikan, dikampanyekan oleh kita dalam bentuk formal maupun non-formal," kata Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana, di Jakarta, Jumat (02/05).

Wawan mengatakan persoalan serius itu bukan hanya menjadi tanggung jawab KPK saja, melainkan seluruh pihak terkait seperti sekolah dan orang tua murid.

"Ini sekali lagi bukan hanya tugas KPK. Tugas kita semua, media juga termasuk di dalamnya. Orang tua, guru, dan lain-lain, karena pendidikan yang pertama adalah di keluarga. Makanya tadi ada pendidikan keluarga, kita juga masuk ke sana," ujar Wawan.

Dalam survei yang dilakukan KPK rentang waktu 22 Agustus 2024-30 September 2024, ditemukan sebanyak 30 persen guru-dosen dan 18 persen kepala sekolah-rektor masih menganggap pemberian hadiah dari siswa atau wali murid adalah sesuatu hal yang wajar diterima.

Survei itu melibatkan 449.865 responden yang termasuk peserta didik (murid-mahasiwa), tenaga pendidik (guru-dosen), orang tua-wali, serta pimpinan satuan pendidikan.

Pada 65 persen sekolah juga ditemukan orang tua terbiasa memberikan bingkisan atau hadiah kepada guru pada saat hari raya atau kenaikan kelas.

(GUNG)

Tentang Kami | Hubungi Kami | Redaksi | Disclaimer

PT BantenExpres Siber Media ©2018     develop by mitratek