

BANTENEXPRES - Tudingan adanya dugaan korupsi oleh sejumlah pihak terkait pengadaan 3 unit Mobil Pemadam Kebakaran (Damkar), dibantah Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kota Tangerang Maryono Hasan.
Menurut mantan Camat Periuk ini, bahwa pelaksanaan kegiatan pengadaan 3 unit Mobil Damkar dengan kapasitas 3.000 liter dengan pagu anggaran sebesar Rp4.833.270.000, telah sesuai mekanisme dan aturan yang ada.
Dijelaskan bahwa, proses pelaksanaan pengadaan Mobil Damar itu dimulai pada bulan Januari 2022, surat permohonan penawaran harga dan spesifikasi kepada delapan perusahaan penyedia dikirim melalui email.
"Kemudian pada bulan Maret 2022 dilakukan penyusunan HPS dan Spesifikasi," kata Maryono kepada awak media, Ahad (15/01).
Selanjutnya terang Maryono, pada tanggal 15 Maret 2022 pengajuan proses Tender ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretaris Daerah Kota Tangerang. Dan Pengumuman Tender tanggal 4 April 2022 Kode Tender 23716066.
Pengumuman Hasil Lelang tanggal 26 April 2022 dengan pemenang CV.Protekta Logistik dengan nilai penawaran sebesar Rp.4.560.300.000.
"Penandatangan Kontrak pada tanggal 10 Mei 2022 dengan nomor 027/306-SP.PPK/BPBD/2022 masa pekerjaan 10 Mei 2022 sampai dengan 6 September 2022," ujar dia.
Masih kata Maryono, Pelaksanaan Pengadaan Mobil Damkar itu juga telah melibatkan aparat penegak hukum (APH) dan Keputusan Direktur Jendral Perhubungan Darat Nomor : KP-DJPD 7052 Tahun 2022 Tanggal 05 September 2022 tentang Pengesahan Rancang Bangun dan Rekayasa Tangki serta Rumah-Rumah (Karoseri.red) pada Landasan Kendaraan Bermotor Merek Hino Tipe XZU349R-HKMTBD3 (4x2) M/T sebagai Mobil Barang atau disebut Double Cabin.
"Ya, itu juga berdasarkan Surat Dari Kemenhub sebagai Mobil Double Cabin. Pelaksanaannya mengikuti aturan dan mekanisme yang ada," jelas Maryono.
Kemudian pada tanggal 6 September 2022 dilakukan pemeriksaan spesifikasi teknis 3 unit mobil pemadam kebakaran 3000L foam dan serah terima kendaraan dan perlengkapannya dari CV.Protekta Logistik ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"STNKnya kami terima tanggal 7 Oktober 2022 sebagai bukti kepemilikan kendaraan dengan nomer registrasi sebagai berikut B9673CQ, B9674CQ dan B9675CQ," ungkap Maryono menutup.
Diketahui Maryono Hasan resmi dilantik menjabat Kepala Pelaksana BPBD Kota Tangerang pada 7 November 2022.
Terpisah, Kalak BPBD Kota Tangerang periode sebelumnya, Deni Kuswara, menyatakan no comment perihal dugaan korupsi pengadaan mobil Damkar tersebut.
Deni mengatakan hal tersebut saat dimintai keterangannya. Kendati demikian, ia pun siap bila dipanggil Kejaksaan.
"No comment. Yak kalau dipanggil saya siap. Kalau ada yang salah hayo kita perbaiki," singkat Deni ditemui awak media ini pekan lalu.
Sebelumnya diketahui, LSM BIAK melaporkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang atas dugaan Pengadaan tiga unit mobil Damkar milik BPBD Kota Tangerang Tahun Anggaran 2022.
(ZIE/MAN)
- Pimpin PP Kota Tangerang, Tono: Saya Siap Mewakafkan Diri untuk Organisasi
- Ketua MPO Minta PP Kota Tangerang Belajar dari Pengalaman: Harus Ada Perubahan
- Pemuda Pancasila Kota Tangerang Gelar Muscab di Gedung MUI, Ini Agendanya
- Satpol PP Kota Tangerang Goes To School Perkenalkan Perda
- Elemen Masyarakat Kota Tangerang Gelar Aksi Solidaritas Dukung Warga Rempang
- Pengamat: KPK Jangan Jadi Algojo Penguasa untuk Menjegal Anies
- Eks Koruptor jadi Caleg, PKS Kota Tangerang: Masyarakat Harus Cermat