

SERANG - Satuan tugas (Satgas) Covid-19 Kota Serang melaksanakan operasi yustisi di Jalan Raya Serang-Jakarta, Selasa (19/01).
Kapolres Serang Kota Polda Banten AKBP Yunus Hadith Pranoto, melalui Kabagops Polres Serang Kota Kompol Yudha Hermawan mengatakan operasi yustisi ini dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19.
"Masih banyak yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker," ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/01).
Dikatakanya ada ratusan pelanggar yang diberikan masker gratis saat dilakukan razia. Para pelanggar diberikan sanksi fisik dan teguran.
"Disuruh push up dan membaca Pancasila, lalu didata oleh petugas Satpol PP," kata dia lagi.
"Tadi ada pelajar yang diberhentikan paksa oleh petugas karena saat ingin dihentikan, pelanggar tersebut ingin menabrak petugas. Dengan sigap, petugas berhasil memberhentikannya, lalu pelanggar tersebut diberikan sanksi push up sebanyak 15 kali," ungkapnya.
Pihaknya berharap warga Kota Serang tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 3 M.
"Kegiatan operasi yustisi ini terus dilakukan hingga Pandemi Covid-19 berakhir," tukasnya.
Diketahui saat ini Kota Serang masuk dalam zona orange Covid-19. Hingga Senin per 18 Januari 2021 tercatat ada 685 dirawat, 610 sembuh dan 32 dinyatakan meninggal. (MUH)
- Polda Banten Bongkar Mafia Tanah
- Hoax PL Rp169 Miliar, WH Ditantang Laporkan Ke Polisi
- Brutal, Puluhan Tukang Parkir Cekcok dengan Wartawan Di Tangerang
- Ketua DPC Kota Tangerang: BPPKB Banten Tetap Satu
- Jalin Silaturahmi, Kapolda Banten Kunjungi Tebuireng 08
- Jaga Kamtibmas, Kapolri akan Tingkatkan Sinergitas Ulama Umaro
- Cucu Aniaya Neneknya Hingga Tewas Di Serang