Hukum_Kriminal
Rabu 27 Juli 2022 23:06
Petinggi MUI Kota Tangerang menerima atensi para penggiat cagar budaya. (FOTO: untuk BantenExpres)
\"Share

BANTENEXPRES - Masyarakat Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang resmi mengajukan makam Syekh Buyut Jenggot (Tubagus Rajasuta) menjadi cagar budaya di kota berjuluk Ahlaqul Karimah.

Pengajuan itu dilayangkan para penggiat cagar budaya dengan surat resmi kepada Wali Kota Tangerang, Ketua DPRD, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, serta Balai Penelitian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Banten.

Selain itu surat juga ditembuskan kepada Ketua MUI Kota Tangerang, Kementerian Agama Kota Tangerang, Camat Cibodas, dan Lurah Panunggangan Barat.

"Yang sudah kami sampaikan surat permohoannya kepada Wali Kota, DPRD, MUI Kota Tangerang, dan BPCB Banten. Besok sisanya kami layangkan," kata koordinator penggiat cagar budaya, Tubagus Saptani dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/07).

Dasar pengusulan Cagar Budaya ini, kata Tubagus Saptani, tak lain untuk memberikan dukungan atas rencana pemerintah yang sejak awal tahun 2022 telah memasukkan kawasan mkam tersebut sebagai cagar budaya dengan nomor inventarisir CB 2021 03 D CBD 043.

"Dukungan berupa surat permohonan setebal 93 halaman ini termasuk di dalamnya tandatangan ribuan warga dan berkas pendukung sesungguhnya untuk mensuport pemerintah. Terlebih kondisinya masa ini mengkhawatirkan dan terancam digerus developer," tuturnya.

Pihaknya berharap dengan adanya dukungan ribuan warga tersebut pihak pemerintah segera menetapkannya menjadi situs cagar budaya.

Pihaknya menyampaikan surat permohonan itu secara langsung kepada pihak-pihak terkait pada Rabu (27/07). "Situs yang ada di makam harus diselamatkan," Saptani menegaskan.

(GUNG)

Tentang Kami | Hubungi Kami | Redaksi | Disclaimer

PT BantenExpres Siber Media ©2018     develop by mitratek