BANTENEXPRES - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkapkan, ada pelanggaran tata ruang di Provinsi Banten khususnya di Tangerang Raya (Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang).
Hal itu dikatakan Menteri Nusron usai Rapat Koordinasi Pengendalian Banjir Provinsi Banten di Gedung Utama Kementerian Pekerjaan Umum, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Jumat (21/03) yang dihadiri kepala daerah se-Banten.
Nusron juga mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pendataan terhadap tata ruang di Provinsi Banten khususnya di Tangerang Raya.
Pelanggaran tata ruang itu lanjut Nusron, berupa perubahan tata guna lahan yang dulunya lahan hutan, lahan perkebunan dan lahan pertanian, namun saat ini dipakai untuk permukiman perumahan. Hal Ini yang menjadi pemicu penyebab banjir di Jabodetabekpunjur
"Setelah kita cek di kawasan Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi, Cianjur, Puncak (Jabodetabekpunjur) ternyata terdapat pelanggaran tata ruang jumlahnya banyak, sekitar 709 titik, secara tidak langsung menjadi penyebab adanya banjir," ungkap dia dikutip BantenExpres dari laman resmi bantenprov.
Selain itu, Nusron menyatakan sebanyak 39 situ yang hampir punah dan berubah menjadi pemukiman warga di wilayah Tangerang Raya sehingga menyebabkan wilayah Tangerang Raya menjadi banjir.
Nusron juga menegaskan pihaknya akan meninjau kawasan yang berada di sempadan sungai di wilayah Tangerang Raya, hal ini sangat penting sebagai dasar perencanaan penanganan masalah banjir.
Bahkan peninjauan sempadan sungai harus benar-benar diteliti terutama terhadap bidang lahan yang sudah terlanjur terdapat alas hak untuk ditinjau ulang agar dibatalkan.
"Intinya harus segera dilakukan normalisasi terhadap sempadan sungai," Menteri Nusron menegaskan.
Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan, Pemerintah Daerah se-Provinsi Banten bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Badan Pertanahan Nasional punya kesepakatan aksi menangani permasalahan banjir di Provinsi Banten.
Andra Soni menjelaskan, rakor merupakan pematangan rencana aksi terhadap pelanggaran tata ruang yang menjadi penyebab banjir.
Di Provinsi Banten pelanggaran tata ruang terkhusus di wilayah Tangerang Raya, yakni: Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
"Permasalahan masyarakat merupakan permasalahan kita bersama. Sehingga kami Pemerintah Daerah se-Provinsi Banten bersama Kementerian PU dan BPN punya kesepakatan aksi menangani permasalahan banjir di Provinsi Banten," kata dia.
Dikatakan Andra, di Provinsi Banten banyak sungai dangkal dan menyempit. Maka dari itu para kepala daerah se-Banten menyatakan butuh bantuan Pemerintah Pusat yakni Kementerian PU dan BPN/ATR untuk melakukan aksi cepat mengatasi banjir di Provinsi Banten.
"Kami sepakat setelah habis Lebaran tanggal 8 (April 2025) nanti akan melakukan koordinasi lebih lanjut. Dan dengan waktu yang tersisa saat ini kami akan menyiapkan tim teknis untuk bisa menindaklanjuti apa yang kami diskusikan terhadap penanganan banjir," kata politisi partai Gerindra ini.
(ZIE/GUNG)
- Presiden Prabowo Pertimbangkan Ketum Golkar soal Kepala Daerah Dipilih DPRD
- Kembali Pimpin MUI, Kiai Anwar: MUI Terus Layani Umat dan Bersama Pemerintah
- Mahasiswa Gugat UU MD3 ke MK, Minta Rakyat Bisa Berhentikan Anggota Dewan
- DPR Sahkan Revisi KUHAP Jadi Undang-undang, Ini 14 Poin Subtansinya
- Prabowo Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada 10 Tokoh, Berikut Daftarnya
- KPK Tangkap Dua Kepala Daerah Dalam Sepekan
- Era Era Hia Dikukuhkan Doktor ke 350 IPDN


.jpg)


