TANGERANG - Belasan pengusaha jasa transportasi angkutan barang yang tergabung dalam Asosiasi Transporter Cipulir Tangerang, menggelar pertemuan dengan Bupati Tangerang Zaki Iskandar, di Pendopo Bupati Tangerang, Kisamaun Kota Tangerang, Rabu (19/12).
Dihadapan Bupati, para pelaku usaha angkutan barang ini berkeluh kesah terkait adanya Perbup 47, tentang pembatasan jam operasional angkutan barang yang melintas di wilayah Kabupaten Tangerang.
Ahmad Gojali Sekjen Asosiasi Trasnporter Cipulir Tangerang mengatakan, terbitnya Perbup tersebut sangat merugikan para pengusaha. Ia mengungkap 95 persen bahan tambang dari Kabupaten Bogor disuplai ke Jabodetabek.
Apalagi 2018 ini sedang banyak proyek, salah satunya perpanjangan runway bandara, tol Serpong, dan proyek swasta lainnya, menurutnya.
"Aturan itu [Perbup 47] menghambat pengiriman. Seharusnya target megaproyek di Bandara selesai 2019 pada Mei sepertinya akan mengalami kemunduran. Karena keterbatasan jam operasional material yang akan kita kirim," papar dia.
Menurutnya lagi, pembatasan itu sangat dirasakan dampaknya secara ekonomi, mengingat ia serta kawan-kawan sesama sopir yang berpendidikan rendah dan hanya bisa berprofesi sebagai sopir.
“Kalau jam operasi kita tidak diimbangi dengan kebutuhan, maka terjadi kerugian yang sangat besar yang dialami angkutan barang,” ucapnya. "Kalau ada kerugian otomatis perusahaan lambat laun akan bangkrut. Akibatnya karyawan akan di-PHK. Masyarakat akan kehilangan pekerjaan," lirin dia dihadapan Bupati.
Para pengusaha ini berharap Bupati Tangerang Zaki Iskanadar dapat mengkaji ulang kebijakan tersebut, sehingga tidak ada yang dirugikan.
Seperti diketahui, jam operasional kendaraan barang yang melintasi ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang resmi dibatasi. Pembatasan tersebut, tertuang dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 46 Tahun 2018 tentang pembatasan waktu operasional mobil barang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang.
Truck yang bertonase besar hanya boleh melintas pada pukul 22.00-05.00 WIB dan telah dilakukan sosialisasi, dan mulai diberlakukan efektif mulai tanggal 14 Desember 2018. "Pembatasan jam operasional kendaraan barang ini dilakukan untuk mengurangi kemacetan di Kabupaten Tangerang," ucap Bupati Tangerang Zaki. (EDY)
- PATRON Kota Tangerang Gelar Santunan Ramadan kepada Anak-anak Yatim
- Pemprov Banten Raih WTP Kedelapan Kalinya, Al Muktabar: Berkat Sinergi Semua Pihak
- Sebarkan Cinta Kasih, PT KKM Salurkan Paket Sembako Ramadan untuk Anak Yatim di Cibodas
- Nippon Paint Indonesia Fasilitasi Pengecetan 35 Masjid di Wilayah Banten
- Indah Foundation Persembahkan Kampung Berbagi Ramadan #4 di Desa Jabon Mekar
- Pemkot Tangerang Serahkan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2023 Ke BPK
- MUI Haramkan Jual dan Beli Kurma Israel: Semua Produk Israel Boikot!