Lapsus
Minggu 28 Mei 2023 20:23
Presiden Republik Indonesia Keenam, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). (FOTO: Dok-Abror Rizki)
\"Share

BANTENEXPRES - Presiden RI Keenam sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), merespon terkait pernyataan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana yang menyebut bahwa Pemilu akan diubah menggunakan sistem proporsional tertutup oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sebuat utas di Twitter beberapa saat lalu, SBY menyebut, jika informasi yang disampaikan Denny Indrayana benar, maka putusan MK ini akan menjadi isu besar dalam dunia politik Indonesia saat ini.

Lantas, SBY pun mempertanyakan kepada MK terkait kegentingan atau kedaruratan dalam penetapan sistem proporsional tertutup ini.

“Pertanyaan pertama kepada MK, apakah ada kegentingan dan kedaruratan sehingga sistem pemilu diganti ketika proses pemilu sudah dimulai? Ingat, DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan kepada KPU," cuit SBY, dilihat pada Ahad (28/05) petang.

SBY menilai, pergantian sistem Pemilu di tengah jalan bisa menyebabkan kekacauan. "Pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan ‘chaos’," lanjut SBY.

Selain itu, dirinya juga mempertanyakan apakah sistem Pemilu terbuka bertentangan dengan konstitusi? SBY mengatakan, berdasarkan konstitusi, domain dan wewenang MK adalah menilai apakah sebuah UU bertentangan dengan konstitusi, bukan menetapkan UU mana yang paling tepat.

SBY pun menilai, jika MK tidak memiliki argumentasi yang kuat bahwa sistem Pemilu terbuka bertentangan dengan konstitusi sehingga diganti menjadi tertutup, maka mayoritas masyarakat akan sulit menerimanya.
    
"Ingat, semua lembaga negara termasuk Presiden, DPR & MK harus sama-sama akuntabel di hadapan rakyat," SBY menegaskan.

SBY menyebut, penetapan UU tentang sistem Pemilu sesungguhnya berada di tangan Presiden dan DPR, bukan di tangan MK. Karena tu, ia juga mendorong agar Presiden dan DPR segera memberikan tanggapannya.

Sedangkan mayoritas partai politik telah menyampaikan sikap menolak untuk mengubah sistem terbuka menjadi tertutup. "Ini mesti didengar," kata dia lagi.

Masih dalam cuitan tersebut, SBY juga meyakini dalam menyusun Daftar Caleg Sementara (DCS), parpol dan caleg berasumsi sistem Pemilu tidak diubah dan tetap menggunakan sistem terbuka. Sehingga jika hal ini diubah oleh MK di tengah jalan, maka menjadi persoalan serius.

"KPU dan Parpol harus siap kelola ‘krisis’ ini. Semoga tidak ganggu pelaksanaan pemilu 2024. Kasihan rakyat," ucap SBY.

"Pandangan saya, untuk pemilu 2024 tetap menggunakan Sistem Proporsional Terbuka. Setelah pemilu 2024, Presiden & DPR duduk bersama untuk menelaah sistem pemilu yang berlaku, untuk kemungkinan disempurnakan menjadi sistem yang lebih baik. Dengarkan pula suara rakyat," tutur SBY.

Sebelumnya, pakar hukum tata negara Denny Indrayana, mengungkapkan, berdasarkan informasi yang dia terima, Pemilu 2024 akan diputuskan Mahkamah Konstitusi secara tertutup. Artinya, MK secara kelembagaan akan menerima gugatan proporsional terbuka dan mengembalikan ke sistem proporsional tertutup layaknya era Orde Baru.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," cuit Denny dalam akun Twitternya, Ahad (28/05).

Dalam penjelasannya, keputusan yang diambil MK tidak sepenuhnya disetujui sembilan hakim. Sembilan hakim dari tiga lembaga berbeda yang dipilih DPR, presiden dan MA itu hanya menghasilkan persetujuan enam berbanding tiga dissenting.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan hakim konstitusi," ungkap Mantan Wamenkumham itu.

Dia menjelaskan, jika MK secara kelembagaan resmi menerima gugatan yang ada, sistem Pemilu serentak mendatang bisa menerapkan proporsional tertutup kembali seperti dilakukan era Orba pada 1955 hingga 1999.

"Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba, otoritarian dan koruptif," lanjut Denny yang kemudian cuitannya tersebut leading di platform media sosial Twitter.

Menanggapi adanya informasi yang di dapat Denny Indrayana tersebut, Menkopolhukam Mahfud MD pun angkat bicara.

"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," kata Mahfud, beberapa saat lalu, Ahad (28/05).

Kata dia, putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setetalah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka.

"Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya," sambung dia.

Sebagaimana diketahui, dalam sidang terakhir pada Selasa (25/05) kemarin, MK menegaskan sidang pemeriksaan judicial review soal sistem Pemilu sudah selesai dilaksanakan. Dalam waktu dekat, MK akan memutuskan nasib sistem Pemilu 2024, apakah proporsional terbuka, proporsional tertutup atau menggunakan model baru/campuran.

(ZIE/GUNG)

Tentang Kami | Hubungi Kami | Redaksi | Disclaimer

PT BantenExpres Siber Media ©2018     develop by mitratek