Hukum_Kriminal
Sabtu 08 Februari 2025 09:53
Gas melon 3 kilogram bersubsidi diperuntukan bagi masyarakat miskin. (FOTO: dok-BantenExpres)
\"Share

BANTENEXPRES - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan hukum bagi orang kaya mengonsumsi gas elpiji 3 kg dan Pertalite bersubdsidi adalah haram. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda menjelaskan, hal ini karena orang kaya menggunakan barang yang telah diperuntukkan bagi kelompok tertentu.

"Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi," ujar Kiai Miftah dikutip BantenExpres dari laman resmi mui.org, Sabtu (08/02).

Lebih lanjut, Kiai Miftah menjelaskan, pemerintah telah mengatur distribusi BBM bersubsidi untuk kelompok tertentu, yaitu transportasi umum dan para nelayan. Sementara BBM jenis Pertalite untuk masyarakat menengah ke bawah.

Ia mengingatkan, gas elpiji 3 kg yang disubsidi oleh pemerintah hanya untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani miskin.

"Semua itu sudah diatur distribusinya dan termasuk sanksi serta hukuman atas orang yang menyalahgunakan," tegas dia.

"Adapun dalam hukum Islam penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram," kata Kiai Miftah.

Kata dia lagi, hal itu didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan, diantaranya melanggar prinsip keadilan.

"Orang kaya yang mengambil hak orang miskin dalam subsidi berarti melanggar prinsip keadilan," jelas dia.

Kiai Miftah menjelaskan, subsidi adalah amanah dari pemerintah untuk rakyat yang membutuhkan. Menggunakannya tanpa hak dapat dianggap sebagai penyelewengan (khianat).

"Orang kaya yang menggunakan subsidi berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya, yang dalam Islam tergolong perbuatan zalim," tutup Kiai Miftah menegaskan.

(GUNG)

Tentang Kami | Hubungi Kami | Redaksi | Disclaimer

PT BantenExpres Siber Media ©2018     develop by mitratek