

BANTENEXPRES - Kawal laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar, elemen masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Nurani Rakyat (Janur) Banten menggelar aksi simpatik dan teaterikal di depan Kantor Komisi Apatur Sipil Negara (KASN), Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (22/05).
Koordinator Janur Banten, Ade Yunus menyebutkan bahwa aksinya merupakan tindak lanjut atas laporan yang dibuat pihaknya sekaligus memberikan dukungan kepada Komisioner KASN untuk tegas menegakkan Undang-Undang Nomor 5 tentang ASN.
"KASN memiliki fungsi mengawasi pelaksanaan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, dimana salah satu tugas utamanya adalah Menjaga netralitas ASN," ungkap Ade dalam keterangan tertulisnya.
Pihaknya berharap laporan yang disampaikan kepada KASN menjadi atensi dan menjadi pembelajaran penting bagi ASN terlebih sebagai Pejabat Pembina ASN untuk lebih hati-hati dalam menghadiri kegiatan yang berpotensi keberpihakan.
"Hasil keputusan KASN atas laporan kami tersebut nantinya akan menjadi rujukan bagi seluruh ASN, bila kehadiran ASN dalam kegiatan keberpihakan ditolerir dan dianggap tidak melanggar, maka akan banyak ASN tidak takut bahkan secara terang-terangan hadir dalam kegiatan-kegiatan keberpihakan politik bahkan di pilkada nanti, tentu ini akan sangat meresahkan," bebernya.
Sementara erkait dengan belum masuknya tahapan pilpres dan belum adanya penerapan pasangan calon secara resmi, Ade menegaskan bahwa larangan
kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
"Berdasarkan Pasal 283 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menegaskan bahwa Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta
aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye," papar Ade.
Sebagaimana diketahui, pihaknya juga telah melaporkan dugaan pelanggaran Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten.
Sementara itu, Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Pangihutan Marpaung yang menerima aksi Janur, menjelaskan, bahwa KASN akan menjalankan tugas dan kewenangan nya Sesuai dengan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
"KASN berwenang mengawasi, meminta Informasi dari masyarakat, memeriksa dokumen dan meminta klarifikasi mengenai pelanggaran norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN," jelasnya.
Oleh karenanya, Marpaung meminta Janur Banten untuk bersabar dan memberikan waktu kepada KASN untuk menelaah dan mengkaji laporan yang telah disampaikan.
"Kami ucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat dan kami mohon juga bersabar, segera akan kami tindaklanjuti, namun terlebih dahulu akan kami dalami dan kaji nanti akan kami sampaikan juga hasil tindaklanjutnya," kata dia.
Sebelumnya, kehadiran Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar dalam Musyawarah Rakyat (Musra) Relawan Jokowi di Istora Senayan, Jakarta, pada Minggu (14/05) disorot banyak pihak, mengingat Al Muktabar selain sebagai seorang Pj Gubernur juga berstatus PNS aktif.
(ZIE/GUNG)
- Pimpin PP Kota Tangerang, Tono: Saya Siap Mewakafkan Diri untuk Organisasi
- Ketua MPO Minta PP Kota Tangerang Belajar dari Pengalaman: Harus Ada Perubahan
- Pemuda Pancasila Kota Tangerang Gelar Muscab di Gedung MUI, Ini Agendanya
- Satpol PP Kota Tangerang Goes To School Perkenalkan Perda
- Elemen Masyarakat Kota Tangerang Gelar Aksi Solidaritas Dukung Warga Rempang
- Pengamat: KPK Jangan Jadi Algojo Penguasa untuk Menjegal Anies
- Eks Koruptor jadi Caleg, PKS Kota Tangerang: Masyarakat Harus Cermat