

BANTENEXPRES - Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah melayangkan somasi terbuka ke pihak yang membuat pagar laut sekitar 30 km di pesisir utara (Pantura) Tangerang.
Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni menyatakan pemagaran ini telah menyebabkan sejumlah dampak negatif mulai dari mengganggu aktivitas nelayan tradisional di sekitar lokasi, hingga melanggar hak akses publik atas laut yang seharusnya dapat dimanfaatkan masyarakat secara bebas dan adil.
Lalu, ia menilai pemagaran itu juga berpotensi melanggar hukum dan peraturan yang mengatur tentang pengelolaan wilayah pesisir dan kelautan.
"Berdasarkan hal tersebut, kami meminta kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk segera mencabut dan membersihkan pagar bambu yang telah menghalangi akses laut bagi nelayan dalam waktu 3x24 jam sejak diterbitkannya somasi terbuka ini," papar Gufroni dalam keterangannya kepada media, Senin (13/01).
Gufroni pun mengancam apabila dalam 3x24 jam tidak ada tindakan pencabutan, maka mereka akan mengajukan laporan pidana ke Mabes Polri atas dugaan pelanggaran hukum terkait pemanfaatan ruang laut tanpa izin dan tindakan yang merugikan kepentingan umum.
Serta mengambil langkah hukum lainnya baik secara administratif maupun perdata. "Guna memastikan hak-hak masyarakat nelayan dipulihkan," tegasnya.
Pagar laut misterius di laut Tangerang sebelumnya menarik perhatian publik. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti menerima laporan warga pada 14 Agustus 2024 lalu.
Pembangunan pagar laut misterius Tangerang itu mencaplok wilayah pesisir 16 desa di 6 kecamatan di Kabupaten Tangerang. Ada masyarakat pesisir yang beraktivitas sebagai nelayan sebanyak 3.888 orang dan 502 pembudidaya di lokasi tersebut.
KKP sudah menyegel pagar laut itu pada Kamis (09/01). Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono menyebut penyegelan ini atas perintah Presiden Prabowo Subianto, serta arahan langsung Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
Penyegelan dilakukan karena pemagaran laut dengan bambu sejauh 30,16 kilometer itu diduga tak berizin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Keberadaannya juga mengganggu nelayan dalam mencari ikan.
(GUNG)
- HPN 2025 Ketua DPR Harap Pers Terus Jadi Penjaga Demokrasi
- Prabowo Instruksikan Bahlil Agar Pengecer Jual Elpiji 3 Kilo Lagi
- Komisi II Minta ATR/BPN Transparan Sertifikat Pagar Laut Tangerang: Hindari "Cuci Piring"
- Zalimi Rakyat MUI Desak PSN PIK 2 Dicabut
- Habib Idrus Salim Aljufri Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Kota Tangerang
- Komisi IV Minta Pemerintah Tegas Bongkar Pagar Laut di Tangerang: Negara Tidak Boleh Kalah!
- Kemenag Terbitkan Panduan Makan Bergizi Gratis di Pesantren, Berikut Petikanya