

BANTENEXPRES - Dua partai politik secara resmi telah melayangkan surat kepada KPU untuk menolak dan menghentikan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) dalam menghitung Pemilu 2024.
Pertama PDIP, partai besutan Megawati Soekarnoputri itu tak ingin Sirekap digunakan lagi dalam menghitung suara. Mereka juga mengkritik keputusan KPU menghentikan sementara proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan imbas kegagalan Sirekap.
Surat ditujukan langsung kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) tertanggal 20 Februari 2023. Surat dengan Nomor 2599/EX/DPP/II/2024 itu diteken Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
"PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno," demikian bunyi salah satu poin dalam surat tersebut.
Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP, Bambang Wuryanto mengaku tak mempermasalahkan penggunaan Sirekap sebagai alat bantu hitung suara secara online sejak awal.
Namun, menurut Pacul, faktanya di lapangan banyak kekeliruan penghitungan suara terutama terhadap hasil pemilu legislatif (pileg).
"Ada perhitungan penjumlahan suara caleg dan partai saja banyak sekali yang salah. Di Dapil DKI malah pernah jumlah suara caleg dan partai melebihi DPT," kata Pacu dikutip dari laman CNNIndonesia.
Pacul menilai sebuah sistem telah kehilangan kredibilitasnya jika memiliki kesalahan. Ia mendesak Sirekap dihentikan dan dilakukan lewat sistem lama dan manual.
"Dalilnya, kalau sebuah sistem ada satu yang salah maka sistem tersebut kehilangan kredibilitasnya, ya di-off saja. Kembali ke sistem lama, manual," ucapnya.
Menyusul PDIP, DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga resmi melayangkan surat kepada KPU berisi permintaan untuk menghentikan Sirekap dalam menghitung perolehan suara Pemilu 2024.
Surat itu memiliki nomor Nomor B-10/K/SEK-PKS/2024 yang ditandatangani oleh Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi pada 16 Februari 2024.
"Berdasarkan hal tersebut di atas maka Partai Keadilan Sejahtera dengan ini meminta kepada KPU untuk menghentikan publikasi Sirekap," bunyi pernyataan PKS dalam Surat tersebut.
PKS beralasan penghentian Sirekap itu lantaran banyak temuan kesalahan pada sejumlah hasil. Salah satunya terjadi pada sistem konversi dari pembacaan gambar formulir C-Hasil yang diunggah tidak bekerja dengan sempurna dan ditemukan banyak kesalahan.
Bagi PKS, Sirekap telah mengakibatkan kegaduhan publik dan merugikan peserta pemilu 2024.
"Bahwa walaupun bukan rekapitulasi resmi hasil Pemilu 2024 dan hanya sebatas alat bantu untuk mempublikasikan hasil coblosan kepada masyarakat, namun kami menilai hal tersebut telah mengakibatkan kegaduhan publik dan merugikan peserta pemilu tahun 2024," lanjut surat tersebut.
(GUNG)
- GEMA Mathla'ul Anwar Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo dan Kemendes PDT
- Presiden Pastikan THR Cair Bagi 9,4 Juta Aparatur Negara, ASN, TNI Polri
- Tidur Saat Berpuasa Bernilai Ibadah? ini Penjelasan MUI
- Efisiensi Anggaran, KPK Ingatkan Kepala Daerah Kurangi Protokoler
- PLBN Beranda Depan Wajah Negara, Petugas di Sebatik Berikan Pelayanan Terbaik
- Ikut Retret Gubernur Banten Mengaku Lebih Disiplin Kebiasaan Begadang Hilang
- Empat Orang Ditetapkan Tersangka, Kini Bareskrim Kejar Semua Pelaku terkait Pagar Laut Tangerang