Hukum_Kriminal
Sabtu 03 Agustus 2024 19:16
Sekretaris FSBKU KSN Kota Tangerang, Zaenal Rusli (kanan) usai Audiensi dengan Komisi II DPRD Kota Tangerang. (FOTO: BantenExpres)
\"Share

BANTENEXPRES - Gegara puluhan karyawan PT Graha Fortuna Purnama di PHK secara sepihak dan tanpa pesangon yang layak, Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) yang masih berafliasi dengan Konfederasi Serikat Nasional (KSN), meminta DPRD Kota Tangerang melalui Komisi II untuk bertindak.

Pada tanggal 21 Juli 2024 PT Graha Fortuna Purnama yang berada di wilayah Periuk, Kota Tangerang memecat sebanyak 26 orang karyawanya dengan alasan perusahaan mengalami kerugian selama dua tahun berturut-turut.

"Perusahaan telah memecat secara sepihak rekan-rekan kami 26 orang, juga dengan pesangon tanpa berprikemanusiaan. Padahal masa kerja mereka ada yang 24 sampai 42 tahun," jelas Sekretaris FSBKU KSN Kota Tangerang, Zaenal Rusli usai Audiensi dengan Komisi II DPRD Kota Tangerang, Kamis (01/08).

Bersama puluhan pengurus FSBKU dan 26 orang eks karyawan PT Graha Fortuna Purnama mendesak Komisi II DPRD Kota Tangerang bertindak.

Menurut pengakuan Zaenal, pihak perusahaan telah melakukan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, salah satunya PHK secara sepihak.

"Banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan, diantaranya minimnya K3, pemalsuan ijazah, uang lembur tidak sesuai aturan. Bahkan izin usahanya pergudangan tapi malah produksi," ungkap dia.

Sementara ke-26 orang karyawan yang telah di PHK tersebut, kata dia, hanya menerima Rp25 juta per orang sebagai pesangon. Menurutnya ini juga menyalahi aturan ketenagakerjaan.

"Kita beberapa kali melakukan perundingan dengan pihak perusahaan, itu tawaran awalnya Rp15 juta naik Rp25 juta, dengan iming-iming setelah menerima uang tersebut akan di pekerjakan kembali dengan status outsorching. Awalnya kan karyawan tetap, kawan-kawan menolak," tutur dia.

Pihaknya dari FSBKU KSN menuntut pabrik yang memproduksi plastik bertulang (fiber glass), untuk torn, tengki air. Agar melakukan pembayaran sesuai haknya kepada 26 orang karyawan yang telah di PHK tersebut.

Ia pun berharap kepada para anggota DPRD untuk  bisa menyelesaikan persoalan itu. Dan meminta memanggil pihak perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran.

"Karena persoalan ini berada di Kota Tangerang, dan mereka (dewan) adalah wakil-wakil rakyat. Kita berharap ada perbaikan dan ada yang bisa dilakukan oleh anggota dewan ini," ujar Zaenal.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang Dedy Fitriadi menyatakan akan sesegara mungkin memanggil pihak perusahaan untuk dimintai konfirmasi atas persoalan itu.

"Ya secepatnya kita akan panggil pihak perusahaan, agar terang benderang. Apa gitu persoalanya dan bisa segera diselesaikan," kata Dedy kepada awak media ini usai Audiensi.

Politisi partai Demokrat ini juga mengatakan akan mengusut tuntas bila mana benar terjadi pelanggaran ketenagakerjaan di perusahaan tersebut.

"Ya insya Allah kita akan usut tuntas. Kasihan dong kawan-kawan kita itu. Masa dipecat sepihak dengan pesangon yang minin pula lagi," ujar dia.

"Nanti kita panggil perusahaanya, kebetulan ini, alhamdulillah ada perwakilan Dinas Ketenegakerajaan Kota Tangerang, pak Pri. Kita apresiasi juga Disnaker Kota Tangerang belum kita panggil sudah ada duluan," kata Dedy.

(ZIE/EDY)

Tentang Kami | Hubungi Kami | Redaksi | Disclaimer

PT BantenExpres Siber Media ©2018     develop by mitratek