Ekonomi
Jumat 17 November 2023 13:48
Kelompok kerja wartawan parlemen (Wamen) DPRD menggelar diskusi publik terkait RDTR Pemkot Tangerang. (FOTO: BantenExpres)
\"Share

BANTENEXPRES - Pemerintah Kota Tangerang melalui Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Tangerang Cisyana menerangkan bahwa Penyusunan dan Penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Rencana Detai Tata Ruang (RDTR) Kota Tangerang segera rampung.

Hal tersebut disampaikan Cisyana dalam acara Diskusi Publik yang digelar oleh Kelompok Kerja Wartawan Harian dan Online Wartawan Parlemen (WAMEN) DPRD Kota Tangerang, di Notaree Coffee, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (16/11) malam.

"Selasa besok (21/11) Kota Tangerang bersama 14 Kota/Kabupaten lainya diundang Kementerian ATR/BPN dalam acara rapat Lintas Sektor untuk mempresentasikan RDTR dan dilakukan evaluasi yang wajib dihadiri langsung Kepala Daerah dan didampingi Instansi terkait," ungkap Cisyana didampingi Kasie Pengendalian dan Evaluasi Pemanfaatan Ruang, Chaerul.

Setelah koordinasi lintas sektor di tingkat pusat, menurut Cisyana maka lebih kurang 20 hari Raperkada RDTR tersebut akan ditetapkan menjadi Perkada RDTR.

"Insya Allah sebelum berakhir masa jabatan Pak Wali dan Wakil, Raperkada RDTR sudah bisa ditetapkan menjadi Perkada. Minta doanya saja dari temen-temen," kata dia menambahkan.

Hal senada disampaikan oleh Ketua Tim Kerja Bidang Sarana Prasarana Bappeda Kota Tangerang, Ana yang menegaskan bahwa dalam waktu dekat Kota Tangerang segera memiliki RDTR.

"Insya Allah sebelum akhir Desember atau sebelum Pak Wali paripurna tugas, kita sudah punya RDTR mohon do'a dan terimakasih untuk terus memberikan masukan kepada kami," ucap Ana.

Ditempat yang sama, aktivis Kota Tangerang Ade Yunus yang juga hadir sebagai narasumber pada diskusi tersebut mengatakan, bahwa indikator keberhasilan suatu daerah adalah rercapainya pelaksanaan pembangunan sesuai RPJMD dan sesuai dengan pemanfaatan ruang.

"Salah satu fungsi RDTR adalah acuan penertbitan izin pemanfaatan ruang, sementara manfaat adanya RDTR adalah sebagai sistem pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pembangunan fisik, maka menjadi penting keberadaan RDTR tersebut," tutur Ade.

Dia juga berharap RDTR bisa segera diselesaikan sebelum berakhirnya masa jabatan kepemimpinan Arief Wismansyah dan Sachrudin sebagai Walikota dan wakil walikota Tangerang berakhir.

"Kenapa kita dorong terus RDTR ini, salahsatunya agar kepala daerah tidak meninggalkan legacy berupa regulasi yang tertunda dan belum rampung," ujarnya.

Ade menambahkan, bila dibandingkan dengan Pemkab Batang yang menyelesaikan Perda RDTR selang 14 bulan setelah ditetapkan nya Perda perubahan RTRW, sementara Kota Tangerang lamban padahal penetapan perubahan RTRW nya bareng dengan Pemkab Batang.

"Saya masih ingat perubahan RTRW kita bareng sama Pemkab Batang ditahun yang sama 2019, selang 14 bulan dari ditetapkannya perubahan RTRW Pemkab Batang berhasil Menyelesaikan Perda RDTR, sementara kita hingga 51 bukan sejak ditetapkan Perda RTRW juga belum memiliki RDTR, nah tadi sudah ada kabar baik dalam waktu dekat RDTR sudah rampung," paparnya mengungkapkan.

Sedianya, kelompok kerja Wamen (Wartawan Parlemen) DPRD Kota Tangerang akan kembali menggelar diskusi publik serupa dengan dinas-dinas terkait dan DPRD setempat. 


(ZIE/MAN)

Tentang Kami | Hubungi Kami | Redaksi | Disclaimer

PT BantenExpres Siber Media ©2018     develop by mitratek