

BANTENEXPRES - Indonesia merupakan suatu negara hukum yang berlandaskan norma-norma Pancasila. Apapun permasalahan yang dihadapi bangsa dan negara selalu diselesaikan bedasarkan hukum yang berlaku dan semua kebijakan juga harus berdasar pada hukum.
Dalam perkembangannya, KUHP yang ada saat ini dinilai perlu untuk dilakukan revisi dan pemerintah pun sudah sejak 50 tahun yang lalu bergerak dengan melibatkan para ahli di bidang hukum, untuk membuat rancangan mengenai RUU KUHP berdasarkan dinamika yang ada dan permasalahan yang timbul di masyarakat.
Hal tersebut dikarenakan banyaknya pro kontra mengenai rancangan tersebut. Oleh karena itu pemerintah sangat teliti dan berhati-hati dalam menyusun rancangan tersebut. Sistem hukum nasional haruslah harmonis sinergi dan komprehensif
RUU KUHP merupakan upaya pemerintah untuk menyusun suatu sistem rekodifikasi hukum pidana nasional yang bertujuan untuk menggantikan KUHP lama yang merupkan produk peninggalan kolonial Belanda dan telah berkembang secara massif.
Perkembangan ini berkaitan erat dengan hukum pidana murni dan hukum pidana administratif. Selain upaya redifikasi pembaharuan KUHP Nasinonal, juga diarahkan sebagai upaya harmonisasi yaitu dengan menyesuaikan KUHP dengan perkembangan hukum yang bersifat universal dan modernisasi berdasarkan perkembangan jaman.
Selain pemerintah akan merevisi KUHP, pemerintah juga akan merevisi Pemasyarakatan yaitu UU No.12 tahun 1995. Dimana dalam RUU Pemasyarakatan kedepan pemberian hak narapidana akan dikembalikan kepada Peraturan Pemerintah (PP) No.32 tahun 1999 dan memasukkan Restoratif Justice sebagai penyelesaian hukum kedalam bagian Undang-Undang tersebut.
Dalam menyongsong pelaksanaan RUU KUHP dan RUU PAS Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran yang strategis dalam menjalankan tugas dan fungsinya, oleh karena itu Pembimbing Kemasyarakatan haruslah mempersiapkan bekal guna mengembangkan kapasitas diri sehingga pelaksanaan RUU KUHP dan RUU PAS dapat berjalan dengan baik.
Dan, Balai Pemasyarakatan akan menjadi wadah yang penting dalam pelaksanaan UU KUHP dan UU PAS tersebut.
Pengembangan kapasitas Pembimbing Kemasyarakatan sangat diperlukan untuk menjawab tantangan masyarakat karena seluruh tugas pendampingan, pembimbingan dan pengawasan akan seluruhnya melibatkan Pembimbing Kemasyarakatan.
Pembimbing Kemasyarakatan harus bisa menciptakan dan menjalin sinergisitas yang positif kepada para aparat penegak hukum (APH), masyarakat, klien dan institusi.
Akhir dari tulisan ini penulis memberi semangat kepada insan Pemasyarakatan dan seluruh Pembimbing Kemasyarakatan semoga dapat menjalankan tugas dan peran sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang dan Institusi.
Salam Pemasyarakatan!
Oleh: Nunik Kurniani (Pembimbing Kemasyarakatan Muda) Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir.
- Tingkatkan Pelayanan, Polsek Pinang Terus Layani Puluhan Pemohon SKCK
- Netralitas Al Muktabar Dipertanyakan, JANUR Banten Minta KASN Tegakan Undang-Undang
- Anggota Komisi II Minta Pemkot Tangerang Tindak Oknum Pol PP yang Arogan
- MUSMA Minta Penegak Hukum Usut Tuntas Secara Transparan Penembakan Kantor MUI
- DPP GEMA Mathla'ul Anwar Kutuk Keras Penembakan Kantor MUI
- Pastikan Mudik Aman, Kapolda Banten Perintahkan Tembak di Tempat Bajing Loncat
- Polres Metro Tangerang Kota Musnahkan Ribuan Miras Hasil Operasi di Bulan Ramadan