

BANTENEXPRES - Polemik penataan kawasan Pasar Lama Kota Tangerang hingga hari ini belum juga menemui titik terang. Tarik ulur berbagai pihak menyeruak terlebih pasca diterbitkanya Perwal Nomor 8 Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Tangerang pada 27 Januari kemarin.
Antara warga, pedagang, pemilik toko/ruko, paguyuban dan tentunya yang punya hajat yakni PT Tangerang Nusantara Global (PT TNG), masih berlanjut. Kekeuh dengan keinginan masing-masing.
Beberapa kali mereka sudah melakukan pertemuan guna mencari win-win solution, agar semua pihak dapat terakomodir. Juga Komisi III DPRD Kota Tangerang telah melakukan hearing/mediasi. Namun, belum juga ada kesepakatan bagaimana penataan kawasan Pasar Lama tersebut dikehendaki semua pihak.
Sebagai informasi, Pemerintah Kota Tangerang melalui Perwal Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penugasan kepada Perseroan Terbatas Tangerang Nusantara Global, untuk Penataan dan Pengelolaan kawasan Jalan Kisamaun, A Damyati, dan Jalan Kali Pasir Kota Tangerang. Telah menugaskan PT Tangerang Nusantara Global (TNG) untuk dapat melaksanakan penataan di kawasan tersebut.
Senin (21/02) malam, giliran STISIP Yuppentek melalui LPPM (Lembaga Penelitian dan Pengabdian terhadap Masyarakat), mengelar diskusi publik terkait polemik penataan kawasan Pasar Lama tersebut. Mengambil tema "Marajut Bersama dalam Penataan Kawasan Pasar Lama Kota Tangerang" Seasion1.
Dihadiri perwakilan dari pedagang, paguyuban, pemilik toko, warga dan Dirut PT TNG Edi Chandra. Rektor STISIP Yuppentek Bambang Kurniawan membuka agenda yang disebutnya sebagai ajang tali silaturahmi itu guna mendapatkan masukan yang konstruktif.
"Kita (STISIP), ingin berkontribusi buat Kota Tangerang, ini kewajiban kami. Tujuanya adalah, silaturahmi dengan niatan yang baik," kata Bambang mengawali diskusi.
Edi Chandra, Dirut PT Tangerang Nusantara Global, menyampaikan, dibentuknya PT TNG sesuai dengan amanat PP Nomor 54 Tahun 2017 dengan tujuan memberikan kemanfaat secara umum, membantu perkembangan perekonomian daerah.
"Dan yang ketiga, tentunya mendapatkan laba atau provit," kata Edi Chandra.
Ia juga mengapresiasi adanya diskusi publik ini. Dengan harapan PT TNG dapat memberikan manfaat kepada seluruh steakholder yang ada. Serta menginput berbagai masukan dari pelbagai pihak dan menyatukan pandangan.
Edi berkata, penataan kawasan Pasar Lama di tiga jalan (Kisamaun, A Damyati dan Kali Pasir), tugas pertama dalam penataan ini adalah melayani masyarakat dan lain sebagainya.
"Bahwa PT TNG dalam hal penataan dan pengelolaan kawasan Pasar Lama, kami ingin mengedepankan unsur manfaat tadi. Bagimana kami bisa melayani seluruh yang ada disana, baik PKL, pengunjung, warga dan masyarakat disana," tutur dia.
Menurut dia, menata Pasar Lama bukanlah pekerjaan yang mudah bukan pekerjaan yang simpel. Oleh karena itu urung-rembug (baca-diskusi) amatlah penting agar realisasi penataan ini bisa terlaksana.
"Tentunya ini juga sebagai masukan PT TNG dalam melaksanakan atau penugasaan Perwal Nomor 8 Tahun 2022 itu. Kami membutuhkan masukan-masukan," ujar dia.
Pada kesempatan ini, Edi mengungkapkan, pihaknya telah melakukan sejumlah pendataan para pedagang Pasar Lama. Hasil pendataan yang digelar sejak tanggal 11 - 12 Februari lalu terdapat 338 para pedagang.
"Dari hasil pendataan, tanggal 11-12 itu terdata 338, pedagang," kata Edi.
Kata dia, semula jumlah tempat pedagang berjumlah 360 lapak, terus mengalami perubahan sebanyak 250 lapak dan terakhir diperkirakan berjumlah 240 lapak pedagang.
"Maka diprediksi hanya 240 pedagang. Pembagian SRP, KTP Kota Tangerang 175 pedagang yang memiliki NIB, KTP luar Tangerang 14 pedagang dan KTP luar Kota Tangerang lebih dari dua tahun 51 pedagang," Edi mengungkapkan.
Mulyawan Gani, salah satu pemilik toko di kawasan Pasar Lama Kota Tangerang yang telah lama tinggal disana memberikan pandangannya dan berbagai masukan.
Gani mengatakan sejak lahir ia sudah tinggal di kawasan Pasar Lama tersebut, dan melihat potensi Pasar Lama sangat besar sekali.
"Potensi Pasar Lama kuliner ini luar biasa besar, sangat ramai. Berbagai lapak, pengunjung dan masyarakat lainnya ngumpul disini," kata dia.
Kendati demikian, ia juga menilai regulasi penataan kawasan Pasar Lama ini belum sesuai yang diharapkan, menurut dia.
"Saya lihat yah di Indonesia pasar umumnya direlokasi. Seperti di Jogja dan Solo. Tapi disini, kalau direlokasi kemana tempatnya, dimana lokasinya,?" ujar Gani.
"Mungkin pinggir kali tepi sungai Cisadane layak. Sepanjang kali itu hingga jembatan kaca, tapi ini mungkin regulasinya juga melibatkan banyak pihak," kata dia lagi.
Ia pun memberikan masukan kepada PT TNG dalam pengelolaan kawasan kuliner Pasar Lama itu. Menurut dia lagi, ada lima pihak yang harus diperhatikan, masyarakat Kota Tangerang, PKL, toko, warga, dan pengunjung.
"Ini harus jelas tugas serta wewenang dan tanggung jawabnya. Toko, PKL harus bagaimana dan seterusnya. Jangan sampai warga Kota Tangerang menjadi penonton," cetusnya.
Selain itu, ia menginginkan di Pasar Lama itu juga diperhatikan kebersihan lingkunganya, petugas keamananya. Tempat-tempat sampah diperbanyak.
"Terakhir, toilet umum/sanitasi. Limbah minyak juga harus diperhatikan, karena setiap PKL rata-rata menggunakan minyak, jalanan sampai bau karena limbah minyak ini," tutur dia.
Sementara itu, penggagas diskusi publik yang juga rektor STISIP Yuppentek, Bambang Kurniawan, mengatakan sebagai akademisi ia melihat sisi ideal bahwa proses pembangunan harus dilaksanakan sesuai partisipasi warga.
"Karena itu adalah salah satu kunci keberhasilan. Teori manapun dalam proses pembangunan melibatkan partisipasi warga itu sangat dominan," ujar dia seusai diskusi kepada awak media ini.
Hal tersebut bertujuan agar pembangunan dapat berjalan secara sustainable atau berkelanjutan, sambung dia.
"Misalnya, yang dilakukan PT TNG pada tanggal 2--7 dengan alasan Covid-19 melonjak, ternyata itu dilakukan untuk memploting jalan-jalan untuk menjadi lapak para pedagang," ujarnya.
"Itu kan tidak ada partisipasi warga. Akhirnya setelah kesini tidak terpakai, yang ada ribut ya, penolakan dari warga. Ini salah satu contoh pembangunan tidak pertisipatif," kata dia lagi.
"Pertanyaan kita, apakah hal-hal seperti ini akan dilakukan lagi. Sementara banyak aspirasi warga tidak dilibatkan," imbuhnya.
Ditanya apakah PT TNG terburu-buru dalam melaksanakan Perwal, ia mengatakan, amanat Perwal Nomor 8 tahun 2022 paling lama penataan itu selama enam bulan.
"Maksimal 27 Juli. Mereka punya waktu panjang sebenarnya. Jadi, kenapa harus terburu-buru," jawab dia.
Apakah Pemkot Tangerang terlambat dalam menata kawasan Pasar Lama ini?, "Kalau dilihat dari keruwetanya, dari pada tidak ditata sama sekali. Semangatnya sih sudah bagus tinggal caranya," singkat dia.
Sementara ditanya terkait PT TNG yang menyewa lahan parkir di kawasan Pasar Lama dari Pemkot Tangerang, apakah tidak menyalahi aturan, Bambang mengatakan hal ini juga masih dalam pantauan.
"Yah ini menarik. Katanya sih denger-denger nyewanya sekitar Rp.600 juta, nyewanya dari Pemkot. Muter-muter disitu. Kita nanti lihat regulasinya boleh apa tidak, apa dasarnya," Bambang mengakhiri.
Terpisah, pengamat Kebijakan Publik Ibnu Jandi, menilai PT TNG terlalu tergopoh-gopoh dan sangat tidak cerdas, mengingat Perwal Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penataan dan Pengelolaan Kawasan Pasar Lama baru disahkan pada tanggal 27 Januari 2022.
Jandi berpendapat Direktur PT TNG beserta jajaranya tidak becus membaca peraturan dan Perudang-undangan, terutama Perwal Nomor 8 tahun 2022.
"PT TNG beserta jajarnya tidak mampu melihat kesejarahan Pasar Lama," cetus Jandi kepada BantenExpres baru-baru ini.
"Saran untuk Dirut PT TNG Kota Tangerang, bangun komunikasi secara beradab dan bermartabat," imbuhnya.
Selain itu, ia juga menyarankan kepada kelompok/komunitas Pasar Lama, jangan pernah berhitung dengan Pemerintah Kota Tangerang.
"Karena anda-anda sudah lama menikmati nikmatnya gula-gula Pasar Lama tersebut. Anda-anda juga harus bijak dalam melihat penataan tersebut atas niat baik dari Pemkot Tangerang," Jandi menegaskan.
(ZIE/GUNG)
- Ditanya Pj Wali Kota Tangerang, Ini Jawaban Sachrudin
- Tabrani, Kadis Pendidikan Provinsi Banten Muncul di Bursa Pj Wali Kota Tangerang
- PAN Kota Tangerang: Gibran Sosok yang Pantas Dampingi Prabowo
- DPRD Sebut Tatang Sutisna hingga Herman Suwarman Potensi Gantikan Arief Wismansyah
- WH Targetkan 80 Persen Kemenangan Anies di Banten
- Sambut Tamu Negara KTT ASEAN, Al Muktabar Suguhkan Budaya Banten
- Ketua DPRD sebut Pj Wali Kota Baiknya Orang yang Tinggal di Kota Tangerang, Ini Kriterianya