Ekonomi
Rabu 22 Februari 2023 10:27
Anggota Komisi III DPRD Kota Tangerang Fraksi Partai Gerindra, Nurhadi dalam kesempatan menemui massa aksi. (FOTO: Dok-BantenExpres)
\"Share

BANTENEXPRES - Anggota DPRD Kota Tangerang asal Gerindra, Nurhadi meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk merealisasikan peraturan daerah (Perda) yang sudah ditetapkan baik inisiatif DPRD ataupun eksekutif salah satunya tentang santunan kematian bagi masyarakat miskin Kota Tangerang.

Menurutnya, Perda Kota Tangerang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Santunan Kematian Bagi penduduk Miskin Kota Tangerang harus segera direalisasikan sebagai bentuk kehadiran pemerintah terhadap masyarakat.

"Tentunya saya meminta Pemkot Tangerang segera menindaklanjuti Perda-perda yang telah disepakati salah satunya Perda Kematian," pinta Nurhadi.

Ia menganggap bahwa produk hukum ini sudah disepakati pihak legislatif dan eksekutif, sehingga perlu dijalankan.

"Dengan adanya santunan kematian membuktikan bahwa negara hadir untuk masyarakat yang sedang berduka," ucapnya.

Adapun dalam beleid tersebut, besaran santunan kematian ditetapkan paling sedikit senilai Rp.3 juta per jiwa.

Nurhadi mengatakan, uang senilai Rp.3 juta sangat berarti bagi penduduk dengan kategori miskin, yang ditinggalkan anggota keluarganya.

"Maka, sudah seharusnya santunan kematian ini segera diprogramkan untuk kemudian direalisasikan. Jadi, tinggal menunggu apalagi, toh perdanya sudah ada, kalau dijalankan dan ditindaklanjuti kan kita juga dapat pahala," papar Nurhadi.

(MAN)

Tentang Kami | Hubungi Kami | Redaksi | Disclaimer

PT BantenExpres Siber Media ©2018     develop by mitratek