

BANTENEXPRES - Anggota DPRD Kota Tangerang asal Gerindra, Nurhadi meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk merealisasikan peraturan daerah (Perda) yang sudah ditetapkan baik inisiatif DPRD ataupun eksekutif salah satunya tentang santunan kematian bagi masyarakat miskin Kota Tangerang.
Menurutnya, Perda Kota Tangerang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Santunan Kematian Bagi penduduk Miskin Kota Tangerang harus segera direalisasikan sebagai bentuk kehadiran pemerintah terhadap masyarakat.
"Tentunya saya meminta Pemkot Tangerang segera menindaklanjuti Perda-perda yang telah disepakati salah satunya Perda Kematian," pinta Nurhadi.
Ia menganggap bahwa produk hukum ini sudah disepakati pihak legislatif dan eksekutif, sehingga perlu dijalankan.
"Dengan adanya santunan kematian membuktikan bahwa negara hadir untuk masyarakat yang sedang berduka," ucapnya.
Adapun dalam beleid tersebut, besaran santunan kematian ditetapkan paling sedikit senilai Rp.3 juta per jiwa.
Nurhadi mengatakan, uang senilai Rp.3 juta sangat berarti bagi penduduk dengan kategori miskin, yang ditinggalkan anggota keluarganya.
"Maka, sudah seharusnya santunan kematian ini segera diprogramkan untuk kemudian direalisasikan. Jadi, tinggal menunggu apalagi, toh perdanya sudah ada, kalau dijalankan dan ditindaklanjuti kan kita juga dapat pahala," papar Nurhadi.
(MAN)
- Fokus Pemberdayaan Ekonomi Umat, Fatayat NU Kota Tangerang Gelar Harlah 73
- Kesbangpol Kota Tangerang Kucurkan Hibah Parpol Rp3.5 Miliar
- Didampingi APJSI, BPJS Ketenagakerjaan Cikokol Serahkan Santunan JKK Kepada Ahli Waris
- Pj Gubernur Banten: Hari Kebangkitan Nasional Momentum Mengisi Pembangunan
- Komisi II Dorong Pemkot Tangerang Tekan Stunting
- Pdt Simabudy Kembali Terpilih Jadi Ketua Maghabudhi Provinsi Banten 2023-2028
- Aktivis Lingkungan Hidup Deklarasi Cisadane Bebas Sampah dan Limbah 2045