Hukum_Kriminal
Senin 26 Juli 2021 19:11
Konferensi Pers Polres Metro Tangerang Kota terkait pengedaran sabu dan penimbunan alkes. (FOTO: IST)
\"Share

TANGERANG - Polres Metro Tangerang Kota membekuk pria berusia 27 tahun disebuah hotel kawasan Taman Sari, Jakarta Barat. Pria berinisial IF kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu juga menimbun alat kesehatan (alkes), rekondisi tabung oksigen dan obat Covid-19.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan, pihaknya mengungkap dan menangkap pelaku kasus tindak pidana narkotika jenis Sabu dan dugaan penimbunan alkes yang dilakukan tersangka IF.

"Peredaran narkoba dimasa PPKM level 4 sangat marak dan pada Kamis (22 Juli 2021, Red), pukul 14.00 WIB di daerah Taman Sari, Jakarta Barat kita ringkus TF, 27 tahun yang bekerja sebagai karyawan swasta," kata Kapolres saat konferensi pers, di Mapolres, Senin (26/07).

Berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya dugaan pelaku tindak pidana narkotika di daerah Batu Ceper Kota Tangerang, selanjutnya dilakukan observasi dan penyelidikan selama satu minggu, berhasil dilakukan penangkapan terhadap tersangka di sebuah hotel, kawasan Tamansari, Jakarta Barat.

"Barang bukti yang berhasil disita berupa satu paket narkotika jenis sabu beserta alat hisab atau bong,"ujar dia.

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP) dan ditemukan beberapa alat kesehatan yang ditimbunnya berupa : 12 buah tabung oksigen, delapan buah kotak reguler tabung oksigen merk Gea Medical, dua buah regulator tabung oksigen.

Tujuh buah kotak masker merk KF94, dua pac masker KF94, satu buah kotak sarung tangan merk Nitrile, 12 buah troli tabung oksigen, tujuh box obat merk Azithromeycindihydrate dan tiga box obat merk Invermax121vermectin.

"Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap IF, bila tersangka mengaku telah melakukan penjualan alkes tersebut secara online dengan harga yang lebih mahal diatas harga eceran tertinggi," terang De Fatima.

“Jual beli alat kesehatan ini sudah dilakukan selama kurang lebih 10 bulan terakhir dengan keuntungan uang sebesar 10.000.000 yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ungkap Kapolres.

Kapolres menjelaskan, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahuan 2009 tentang Narkotika. Sementara terkait alkes dikenakan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Untuk tindak pidana narkotikanya dapat dipidana dengan pidana mati, seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau pidana mati," demikian Kapolres. (MAN)

Tentang Kami | Hubungi Kami | Redaksi | Disclaimer

PT BantenExpres Siber Media ©2018     develop by mitratek