Hukum_Kriminal
Senin 26 Juni 2023 22:18
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Jana (baju hitam) dalam konferensi pers mengurai barang bukti hasil operasi selama sebulan. (FOTO: Dok-Wan)
\"Share

BANTENEXPRES - Satuan reserse narkoba (Satnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota menggagalkan pengiriman 35 kilogram narkotika jenis ganja jaringan lintas provinsi, di dermaga Pelabuhan Merak Banten, pada 16 Mei 2023 lalu.

Narkotika jenis ganja asal Aceh tersebut dikirim oleh dua tersangka inisial SD menggunakan mobil Suzuki APV warna putih yang telah dimodifikasi dengan tujuan Tangerang, Jakarta dan Bali.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Zain Dwi Nugroho melalui Kasi Humas Kompol Abdul Jana mengungkap puluhan kilo ganja ditemukan setelah dilakukan penggeledahan di seluruh sisi body kendaraan.

"Kurang lebih setengah jam penggeledahan, mencurigai bekas las dibagian disisi kiri kanan body kendaraan. Saat dibuka, sebanyak 35 paket yang dibungkus lakban coklat dan plastik ditemukan oleh anggota," ungkap Kompol Jana kepada wartawan dihalaman Mapolres, Senin (26/06) sore.

Dari pengakuan tersangka SD, kata Jana, barang haram tersebut diangkut dari Aceh dibawah kendali tersangka inisial JB yang berada di Pulau Bali.

"Berdasarkan informasi itu, anggota langsung melakukan pengembangan terhadap pemesan JB, yang juga berhasil diamankan di Kabupaten Badung, Bali," ujarnya.

Saat diinterogasi, lanjut Jana, kedua tersangka mengaku dengan modus operandi yang sama pihaknya sudah berhasil mengirim paket serupa sebanyak tiga kali.

"Keduanya mengaku sudah tiga kali melakukan pengiriman dengan modus yang sama hingga akhirnya diamankan oleh anggota satnarkoba Polres Metro Tangerang Kota," beber dia.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga membeberkan ungkapan peredaran narkoba lainnya dengan total 10 orang tersangka yang merupakan pengedar sabu dan ganja dalam kurun waktu satu bulan terakhir.

"Selama bulan Mei dan Juni,  jajaran satnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan 10 pengedar narkotika jenis sabu dan ganja berkat adanya informasi dari masyarakat dengan total barang bukti ganja sebanyak 43.289,17 gram dan sabu sebanyak 270,08 gram," terang Jana.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009  tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup dan atau maksimal hukuman mati.

(MAN)

Tentang Kami | Hubungi Kami | Redaksi | Disclaimer

PT BantenExpres Siber Media ©2018     develop by mitratek