

BANTENEXPRES - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan di rumah pribadi dan kantor Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Sanip.
Sebanyak 263 warkah terkait kasus pemalsuan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Seritifkat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang disita.
Warkah adalah dokumen yang berisi data fisik dan yuridis bidang tanah. Warkah digunakan sebagai dasar pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat tanah.
"Bareskrim juga menyita 263 warkah tanah untuk diuji di Laboratorium Forensik," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, di Jakarta, Senin (10/02).
Ia mengatakan sebanyak 44 orang telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Termasuk memanggil Kades Kohod Arsin bin Sanip. Tak hanya itu, Bareskrim Polri juga memeriksa istri dan keluarga Kades Kohod.
"Sudah, sudah diperiksa sebagai saksi sesuai haknya kita akan tetap mengedepankan peraduga tak bersalah, kita sudah memeriksa Kepala Desa," ungkapnya.
Hasil penyidikan sementara, polisi mendapati pemalsuan tersebut terjadi sejak 2021 dengan modus operandi Kades Kohod dan komplotannya membuat dan menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
"Kemudian selanjutnya ada peran-peran yang membantu yang tentu saja dari peran-peran pembantu dan lain sebagainya ini akan kita lengkapi alat buktinya lebih lanjut," ujarnya.
Kades Kohod, Arsin bin Sanip sempat mangkir dari undangan Bareskrim Polri untuk diklarifikasi soal kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut Tangerang.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menggeledah kantor dan rumah Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, di Banten pada Senin (10/02) malam.
Penggeledahan itu melibatkan jajaran Bareskrim Polri, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) dan petugas Polsek setempat.
Sementara itu, warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang membentuk Gerakan Tangkap Arsin.
Gerakan Tangkap Arsin dibentuk oleh kelompok Laskar Jiban. Aman Rizal, Ketua Laskar Jiban menyebut anggotanya sebanyak 400 termasuk warga Kampung Alar Jiban, lokasi pagar laut berada
"Tujuannya untuk antisipasi buronnya Arsin karena kami sudah membuat tidak percaya dengan kinerja Arsin dan Enjang Karta sebagai Sekretaris Desa," kata Aman dikutip laman Kompas.
Dia mengungkapkan, warga Kohod sudah pernah mengadukan Arsin ke Inspektorat dan Bupati Tangerang, tetapi tidak ada respons. Aman menduga ada pihak yang melindungi Arsin sehingga laporan warga tidak digubris.
Arsin merupakan Kepala Desa Kohod yang diduga menghilang setelah ramai kasus pagar laut di pesisir utara Tangerang. Arsin juga sempat berdebat dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid.
(EDY/GUNG)
- Rugikan Negara Rp222 Miliar, KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB
- DKPP Periksa Bawaslu Kota Tangerang Terkait Dugaan Tindak Pidana Pemilu
- Sachrudin Diminta Perjuangkan Honorer Kota Tangerang Jadi PPPK Penuh Waktu Secepatnya
- Kejaksaan Awasi Pengadaan Pakaian Dinas Anggota DPRD Kota Tangerang
- KNPI Kota Tangerang 2025-2028 Dilantik, Rano Alfath Akan Seret ke Hukum Bila Ada Pihak Lain
- Wah! Coretan "Adili Jokowi" Sudah sampai Kota Tangerang
- Purna Tugas, Bupati Serang Tatu Chasanah Salam Perpisahan: Mohon Maaf atas Segala Khilaf