Ekonomi
Jumat 27 Januari 2023 15:18
Penampakan perumahan Nuansa Mekarsari Rajeg Kabupaten Tangerang. (FOTO: untuk BantenExpres)
\"Share

BANTENEXPRES - Ratusan warga perumahan Nuansa Mekarsari, Rajeg Kabupaten Tangerang akan menggelar aksi unjukrasa di Kantor Bank BTN Cikokol, Kota Tangerang pada Selasa (31/01) mendatang. Menuntut sertifikat rumah.

Dalam siaran pers diterima BantenExpres, Jumat (27/01), aksi unjukrasa terkait dugaan penipuan yang dilakukan Bank BTN dan PT Nuansa Graha Cipta (pengbembang). Pasalnya para penghuni perumahan itu telah melunasi kewajibanya sejak lima tahun yang lalu.

"Bahwa kami selaku warga perumahan Nuansa Mekarsari merasa telah ditipu oleh Bank BTN dan PT Nuansa Graha Cipta. Kami sudah melunasi kewajiban atas KPR di Bank BTN lebih dari 5 (lima) tahun yang lalu, akan tetapi sampai dengan hari ini, Bank BTN belum memberikan Sertifikat yang merupakan hak kami sesuai dengan Perjanjian Kredit (PK)," ungkap warga.

Oleh karena itu, warga berniat menyuarakan aspirasi ke Bank BTN guna mencari keadilan. Warga merasa dipermainkan oleh oknum-oknum Bank BTN dan PT Nuansa Graha Cipta.

"Dulu sebelum membeli kami diiming-imingi seluruh proses dokumen akan mudah saat sudah terjadi pelunasan KPR, tapi kenyataannya setelah kami melakukan pelunasan KPR Sertifikat yang dijanjikan tidak kami terima sampai hari ini," kesal warga.

Warga perumahan yang belum mendapatkan hak Sertifikat kurang lebih 165 orang. Lewat aksi unjukrasa nanti mereka berharap pihak Bank BTN untuk segera memberikan Sertifikatnya.

"Kami meminta dengan tegas agar Bank BTN Cikokol Kota Tangerang untuk segera memberikan hak kami, sertifikat rumah kami," tegas warga.

Selain itu, melalui kuasa hukumnya para warga juga berencana akan melaporkan Bank BTN Cikokol Tangerang ke aparat penegak hukum (APH).
 
Karena patut diduga Bank BTN Cikokol telah melakukan pelanggaran asas prinsip kehati-hatian terhadap jaminan/collateral sesuai Pasal 2 UU No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.

"Kami juga siap melaporkan PT Nuansa Graha Cipta atas dugaan tindak pidana penipuan Pasal 378 KUHP, terakit janji developer dalam promosi yang tidak sesuai dengan kenyataan, juga dugaan develpoer telah melakukan tindakan pelanggran Pasal 8 ayat (1) huruf (f) jo Pasal 62 UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen," papar mereka.

Gugatan perdata juga akan dikenakan terhadap Bank BTN dan PT Nuansa Graha Cipta atas dugaan telah melakukan wanprestasi.

"Pelaporan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga akan kami tempuh. Karena Bank BTN sebagai pelaku usaha perbankan juga harus tunduk dan patuh terhadap kebijakan-kebijakan yang telah dikeluarkan oleh OJK," kata mereka.

"Bersihkan Bank BTN dari oknum-oknum penipu rakyat. Berikan segera hak kami!" tegas warga menutup keteranganya.

(EDY/ZIE)

Tentang Kami | Hubungi Kami | Redaksi | Disclaimer

PT BantenExpres Siber Media ©2018     develop by mitratek