

BANTENEXPRES - Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto angkat bicara terkait keberadaan restro dan tempat bermain anak, The Nice Garden di kawasan Pinang yang diduga belum mengantongi izin PBG yang berujung di segelnya tempat itu.
"Kita mendukung proses penegakan hukum peraturan daerah (Perda), dewan sebagai pengawasan. Dan kalau ada yang menurunkan segel tanpa sepengetahuan Satpol PP, saya kira Satpol PP harus menegakan peraturan daerah," tegas Turidi kepada awak media, Selasa (06/05).
Turidi menyampaikan, Komisi I akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk dilakukannya verifikasi dan klarifikasi The Nice Garden tersebut.
"Saya sih berharap, besok itu ada solusi-solusi. Yang terpenting tetap menegakan peraturan daerah yang ada di Kota Tangerang," ujar politisi partai Gerindra ini.
Untuk menegakan peraturan-peraturan itu, Turidi meminta Satpol PP tidak diam. "Ya Satpol PP gak boleh mendem kaya ikan betok, mendem. Satpol PP garda tedepan," tegas Turidi.
Diberitakan, restro dan tempat bermain anak-anak The Nice Garden di kawasan Kecamatan Pinang diduga melanggar aturan yakni belum memiliki izin PBG. Namun, tempat tersebut sudah beroperasi sejak pasca lebaran kemarin.
Satpol PP Kota Tangerang pun turun tangan dengan melakukan penyegelan tempat tersebut. Meski demikian, tiba-tiba dikabarkan segel itu dilepas tanpa sepengetahuan Satpol PP oleh pihak lain.
Komisi I DPRD Kota Tangerang pun siap memanggil pihak-pihak terkait guna dimintai keterangan keberadaan The Nice Garden yang dinilai menyalahi aturan.
(ZIE)
- DPRD Minta Pemkot Tangerang Bongkar Kabel Optik Semrawut dan Tak Berizin
- Semrawut Kabel Optik, Marsel: Pemkot Tangerang Gagal Tata Kota
- Komisi III Sebut Banten Salah Satu Daerah Penyumbang Tertinggi Penyalahgunaan Narkotika
- Empat Mahasiswa Gugat UU Kementerian Negara, Pengurus Parpol "Nyambi" Jadi Menteri
- Ancam Masa Depan Anak Bangsa, Pemerintah Didesak Serius Berantas Praktik Judol
- PPATK Catat Perputaran Uang Judi Online Tembus Rp1.200 Triliun pada 2025
- Komisi I Berang Dituding Tidak Tahu Aturan soal Penyegelan Tempat Hiburan