Nasional
Selasa 03 Januari 2023 17:24
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). (FOTO: Dok-BantenExpres)
\"Share

BANTENEXPRES - Pro dan kontra menyelimuti wacana sistem proporsional tertutup yang kembali mengemuka menjelang Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Sebagian pihak ada yang setuju lantaran berbagai alasan, misalnya mengulang Pemilu era Orde Lama dan Orde Baru. Pun ada yang menolak wacana sistem tersebut karena ada kelemahan-kelemahan mendasar.

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menolak keras upaya pengembalian sistem pemilu menjadi proporsional tertutup tersebut. Bagi AHY hal tersebut memundurkan kualitas demokrasi.

"Kami partai Demokrat menolak keras upaya untuk mengembalikan sistem pemilu, dari sistem proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup," tegas AHY dalam siaran pers, Selasa (03/01).

"Ini memundurkan kualitas demokrasi, mengembalikan model kekuasaan sentralistik dan menafikkan kerja keras kader partai dalam membina konstituennya," cetus sulung presiden ke Enam RI SBY ini.

Bagi AHY sistem yang sudah berjalan selama ini (sistem proporsional terbuka) ditujukan untuk modernisasi partai.

"Masalah-masalah yang muncul akibat penerapannya bisa dijawab dengan upaya perbaikan kolektif, tanpa harus menghancurkan langkah progresif yang sudah dijalankan selama ini," papar dia.

Oleh karena itu, AHY mengajak semua pihak menjaga komitmen berdemokrasi dan menjaga amanah reformasi.

"Keputusan penggunaan sistem pemilu adalah keputusan politik, hasil proses panjang legislasi dan kesepakatan politik yang legitimate," AHY berujar.

Kata dia lagi, jangan sampai perdebatan ini mengacaukan fokus, perhatian, dan persiapan menuju Pemilu 2024. Jangan sampai pewacanaan sistem proporsional tertutup ini jadi alibi penundaan Pemilu, hingga langkah awal menuju resentralisasi kekuasaan melalui pengembalian sistem Pilpres tidak langsung.

"Mari jaga amanah reformasi, agar Indonesia tidak mundur lagi ke model otokrasi," kembali AHY menegaskan.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang mengkaji kemungkinan menggunakan sistem pemilihan proporsional tertutup pada Pemilu 2024 mendatang. Namun hal ini bergantung pada putusan judicial review yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi

Sebagai informasi, sistem proporsional tertutup sebelumnya telah diterapkan di Indonesia sejak Pemilu era Orde Lama hingga Orde Baru. Dikutip dari buku Evaluasi Sistem Pemilu di Indonesia 1955-2021, sistem ini pada Orde Lama membuat sistem politik menjadi demokrasi terpimpin.

Sejak Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2003 disahkan, sistem proporsional tertutup diubah menjadi sistem proporsional terbuka, dan dipakai hingga sekarang. Namun, mendekati Pemilu 2024, wacana menggunakan sistem proporsional tertutup kembali menyeruak.

Sebagai gambaran, dalam sistem proporsional tertutup, pemilih mencoblos partai politik. Di kertas suara hanya terpampang nama partai. Selanjutnya partai politik akan menentukan siapa calonnya yang bakal duduk di parlemen.  

Sedangkan dalam sistem proporsional terbuka, pemilih dapat mencoblos partai politik atau nama calon anggota legislatif yang diinginkan di kertas suara. Sistem proporsional terbuka ini mulai diterapkan di Indonesia sejak Pemilu 2009.

(GUNG/ZIE)

Tentang Kami | Hubungi Kami | Redaksi | Disclaimer

PT BantenExpres Siber Media ©2018     develop by mitratek