

BANTENEXPRES - Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tangerang, Teguh Supriyanto menyebutkan pihaknya masih memproses dana bantuan keuangan partai politik (Banpol) untuk partai politik yang ada di parlemen (DPRD).
Kata dia, ada sepuluh (10) partai politik di DPRD Kota Tangerang yang masing-masing telah mengajukan Banpol untuk tahun 2025.
"Kita masih memproses (Banpol) karena kita masih menunggu laporan BPK atas laporan dana itu di tahun sebelumnya," kata Teguh ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (21/04) sore.
Teguh mengungkap, Banpol untuk partai politik sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) yakni sebesar Rp7000 per suara.
"Jadi peraturan gubernurnya Rp7000 per suara. Yang sekarang ada di parlemen yah," kata dia.
Meski demikian, lanjut dia, ada kenaikan jumlah suara hasil Pileg 2024 yang lalu. Namun, untuk dana per suara tidak mengalami kenaikan.
"Untuk tahun ini kalau gak salah sekitar Rp6 miliar lebih-lah untuk 10 parpol itu. Rp7000 per suara sama kaya tahun sebelumnya," ujar dia.
"Yang membedakan mungkin perolehan suara partai itu yah, per kursi jumlah suaranya berbeda-beda. Pencairanya setahun sekali," imbuh Teguh.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam mengatakan pihaknya pernah mengajukan penaikan dana Banpol, tetapi yang menentukan nilainya adalah Peraturan Gubernur (Pergub).
"Pergubnya Rp7000 ya sudah semua partai mengikuti. Mungkin tiga tahun kedepan ada penaikan," kata Rusdi kepada BantenExpres, Senin (21/04).
Politisi partai Golkar ini melanjutkan, pada prinsipnya aturan tersebut tidak boleh melebihi dari provinsi [DPRD].
"Kalau temen-temen di DPRD Provinsi mengajukan kenaikan kita bisa dorong kenaikan juga," ujar Rusdi.
Rusdi mengatakan partai Golkar bisa tembus (mendapatkan) Rp1 miliar lebih Banpol disusul PDIP. "Tinggal di itung aja masing-masing suara partai di kali Rp7000. Partai di parlemen yah," kata dia.
Disebutkannya, peruntukan dana bantuan keuangan partai politik tersebut untuk aktivitas operasional partai, kegiatan kepartaian.
"Kaya pelatihan kader, pelatihan saksi ataupun pemberdayaan kader perempuan. Pokoknya kegiatan kepertaian-lah," sebutnya.
Lanjut dia, adapun untuk pertanggungjawaban dana Banpol itu dilaporkan ke Kesbangpol dan diperiksa oleh BPK.
Menurutnya, dana Banpol selama ini tidak pernah ada masalah ataupun temuan. "Kecuali memang ada penyalahgunaan oleh kader parpol. Selama penggunaanya sesuai koridor kegiatan partai gak masalah," kata dia.
"Pastinya partai itu wajib menyerahkan laporan penggunaan Banpol itu," tegas Rusdi mengakhiri.
Sekedar informasi, Partai Golkar menjadi kursi terbanyak yaitu 9 kursi di DPRD Kota Tangerang hasil raihan suara terbanyak pada Pileg 2024 lalu dibandingkan dengan partai lainnya.
(ZIE)
- Anggota Komisi I Tasril Jamal Minta Kesbangpol Kota Tangerang Optimalkan Peran Ormas
- Pantau PSU Kabupaten Serang, Gubernur Banten Harap PSU Tidak Terulang
- PSU Kabupaten Serang Tatu Minta Masyarakat Datang ke TPS
- Komisi II Minta PSU Pilkada Jangan Sampai Ada Pelanggaran Lagi
- Forum NGO Tangerang Raya Siap Kritisi Kepemimpinan Sachrudin-Maryono
- Ketua DPW NasDem Jakarta Kunker ke DPRD Kota Tangerang
- MK Batalkan Kemenangan Zakiyah-Najib di Pilbup Serang, Ini Pertimbanganya