Lapsus
Senin 22 Juni 2026 20:36
Kajari Pradhana ikut mendapingi Wali Kota Sachrudin dan pimpinan DPRD Kota Tangerang memberikan keterangan media usai MoU. (FOTO: BantenExpres)
\"Share

BANTENEXPRES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang menjalin kerja sama hukum dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang. Sinergi ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). 

‎Penandatanganan kerja sama langsung oleh Ketua DPRD Rusdi Alam dan Kajari Kota Tangerang Pradhana Probo Setyarjo disaksikan jajaran masing-masing yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (22/06) siang. 

‎Ketua DPRD Rusdi menyampaikan, kerja sama ini dinilai sangat strategis dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang melekat pada DPRD. Menurutnya, pihaknya sangat membutuhkan masukan serta konsultasi hukum yang intens dari Korps Adhyaksa.

‎"Setiap kebijakan dan aktivitas teman-teman di DPRD tentu memiliki konsekuensi hukum. Kami butuh masukan dalam penyempurnaan peraturan daerah yang kami undangkan. Dalam fungsi pengawasan pun, kami sering menerima aduan masyarakat terkait masalah keperdataan yang harus dikaji secara matang dari sisi hukumnya," jelas Rusdi ditemui usai MoU

‎Lanjut Rusdi, konsultasi ini bisa dilakukan lebih fleksibel, baik secara formal maupun informal lewat komunikasi digital demi merespons cepat aduan masyarakat.

‎Selain untuk internal anggota dewan, Rusdi juga berharap sinergi ini meluas ke masyarakat dalam bentuk sosialisasi dan penyadaran hukum.

‎"Masyarakat kita banyak yang belum melek hukum. Kadang kalau dipanggil Kepolisian atau Kejaksaan sudah takut luar biasa karena ketidaktahuan. Disinilah pentingnya sinergi ke depan, agar Kejaksaan dan DPRD bisa bersama-sama memberikan edukasi hukum ke masyarakat," papar dia. 

‎Melalui MoU ini, DPRD Kota Tangerang berkomitmen menjadikan pendampingan hukum dari Kejari sebagai guidance (panduan) utama agar setiap keputusan yang diambil selalu selaras dengan aturan yang berlaku dan membawa manfaat luas bagi warga Kota Tangerang.

‎Sementara itu, Kepala Kejari Kota Tangerang, Pradhana menjelaskan, pihaknya bersinergi dengan DPRD guna memperkuat produk hukum dan kebijakan. Hal itu dituangkan melalui penandatanganan nota kesepahaman.

‎Pradhana memaparkan, pihaknya siap memberikan empat bentuk layanan hukum utama guna mendukung kinerja DPRD Kota Tangerang, diantaranya, Bantuan Hukum (Bankum) yang meliputi penanganan masalah hukum baik di dalam pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non-litigasi). 

‎Kemudian pertimbangan Hukum (Tinkum) yakni, berupa pendampingan hukum (Legal Assistance), pendapat hukum (Legal Opinion), atau audit hukum (Legal Audit).

‎Selain itu, pada penegakan hukum (Gakum) untuk memastikan seluruh aktivitas pemerintahan berjalan koridor hukum dan mencegah terjadinya Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

‎"Ada lagi terkait pelayanan hukum, yaitu penyediaan layanan konsultasi masalah hukum, baik Perdata, Pidana, maupun TUN yang dapat diakses oleh dewan secara online maupun offline," paparnya. 

‎Ia berharap, MoU ini dapat menjadi kompas bagi para legislator dalam melahirkan produk hukum dan kebijakan yang bersih, tepat sasaran, serta berpihak pada kepentingan publik.

‎"Ke depan, dengan adanya pendampingan dan sinergi hukum ini, pembangunan visi-misi Kota Tangerang dapat tercapai dengan baik di tahun 2029," tegas Pradhana menutup. 

‎(ZIE)

Tentang Kami | Hubungi Kami | Redaksi | Disclaimer

PT BantenExpres Siber Media ©2018     develop by mitratek