Hukum_Kriminal
Rabu 01 April 2026 19:16
Saipul Basri alias Marsel dalam kesempatan aksi di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang. (FOTO: dok-BantenExpres)
\"Share

BANTENEXPRES - Aktivis Saipul Basri, kerap disapa Marsel mempertanyakan kejelasan proses hukum laporan masyarakat terkait dengan dugaan korupsi tunjangan DPRD Kota Tangerang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang beberapa waktu lalu. 

‎Hingga kini Marsel tidak melihat proses atau status pelaporan warga masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang tersebut sudah sejauh mana perkembangannya. 

‎"Saya mempertanyakan status hukum laporan masyarakat soal tunjangan DPRD Kota Tangerang kepada Kejari itu, sudah sejauh mana? Dari Desember 2025 lho," kata Marsel dalam keterangannya, Rabu (01/04) sore. 

‎"Ada apa, kok seakan lenyap?. Kejaksaan Negeri Kota Tangerang harus transparan dong soal pelaporan masyarakat itu agar tidak terjadi preseden buruk terhadap penegak hukum," lanjut dia. 

‎Dalam waktu dekat ia mengaku akan segera berkirim surat kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang. 

‎"Agar ada kejelasan persoalan itu. APH harus terbuka kepada publik, apalagi sekarang tengah menjadi sorotan soal itu," ujar dia. 

‎Ia tidak menginginkan laporan-laporan masyarakat soal dugaan korupsi tidak ditindaklanjuti, tidak diproses oleh aparat penegak hukum (APH). 

‎Meski demikian, dirinya mengatakan masih percaya dengan APH di Kota Tangerang dalam menegakan hukum. 

‎"Saya masih percaya APH di Kota Tangerang masih punya nurani dalam menegakan hukum. Intinya aparat penegak hukum jangan tebang pilih," tegas Marsel menutup. 

‎Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang sedang mengusut dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Tangerang.

‎Pemeriksaan dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait besaran tunjangan yang dinilai fantastis dan potensi kerugian daerah mencapai Rp55 miliar sejak 2020-2025. 

‎(GUNG/ZIE) 

Tentang Kami | Hubungi Kami | Redaksi | Disclaimer

PT BantenExpres Siber Media ©2018     develop by mitratek