Hukum_Kriminal
Jumat 24 April 2026 13:52
Kantor Kelurahan Batu Jaya, Kecamatan Batuceper Kota Tangerang. (FOTO: Ilustrasi/dok-Wikipedia)
\"Share

BANTENEXPRES - Forum Putra Daerah Menggugat, pada Kamis (23/04) sedianya akan menggelar aksi damai di kantor Kelurahan Batu Jaya, Kecamatan Batuceper Kota Tangerang dengan estimasi massa 500-an orang. 

‎Aksi ini terkait adanya dugaan penyalahgunaan aset tanah milik negara yang dijadikan lahan parkir mobil dan disewakan melalui oknum Lurah Batu Jaya, Kecamatan Batuceper.

‎Mereka menduga kuat praktik itu merupakan bentuk penyimpangan kewenangan serta indikasi komersialisasi aset yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan publik.

‎"Tanah sebagai bagian dari aset negara/daerah memiliki fungsi sosial dan harus dikelola secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," petikan surat Putra Daerah Menggugat. 

‎"Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya dugaan pemanfaatan tanah yang tidak sesuai prosedur, bahkan cenderung mengarah pada kepentingan pribadi atau kelompok tertentu," kata mereka. 

‎Menurut Putra Daerah Menggugat, tindakan itu bukan hanya mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara/daerah serta menghilangkan hak masyarakat untuk mendapatkan manfaat dari aset publik tersebut. 

‎Atas dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut, Putra Daerah Menggugat, mendesak Kejagung RI & KPK RI untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan aset tanah tersebut. 

‎Kedua, meminta Pemerintah Kota Tangerang untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Lurah Batu Jaya dan memberikan sanksi tegas apabila terbukti melakukan pelanggaran. 

‎Ketiga, menuntut transparansi terkait status kepemilikan tanah dan dasar hukum pemanfaatannya sebagai lahan parkir. 

‎Keempat, menghentikan segala bentuk aktivitas komersialisasi lahan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas. 

‎"Kami menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik penyalahgunaan kewenangan. Tanah milik negara adalah milik rakyat, bukan komoditas yang bisa diperjualbelikan atau disewakan secara sepihak oleh oknum pejabat," tegas mereka. 

‎Pantauan BantenExpres di depan kantor Kelurahan Batu Jaya, pada Kamis (23/04) sekira pukul 10:05 WIB pagi, nampak puluhan orang terlihat, binamas hingga anggota babinsa berjaga. Namun hingga menjelang siang arah pukul 12:00 WIB aksi tidak terlihat. 

‎Informasi yang beredar tanah/lahan yang disewakan tersebut yakni milik PT Pembangunan JORR II yang berada di sekitar wilayah Kelurahan Batu Jaya. 

‎(ZIE/MAN)

Tentang Kami | Hubungi Kami | Redaksi | Disclaimer

PT BantenExpres Siber Media ©2018     develop by mitratek