Ekonomi
Senin 27 Januari 2025 17:38
Pj Wali Kota Tangerang Dr Nurdin siap melaksanakan Instruksi presiden secara konsekuen. (FOTO: BantenExpres)
\"Share

BANTENEXPRES - Penjabat Wali Kota Tangerang Dr Nurdin menegaskan mendukung Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran. Dia mengatakan [Inpres] suatu yang amat baik bagi pemerintah Indonesia khususnya Pemerintah Kota Tangerang menyambut baik dan siap melaksanakan secara konsekuen.

"Dengan melakukan peninjauan ulang, mensinkronisasi kembali program dan kegiatan yang ada di dalam APBD tahun 2025," kata Nurdin kepada BantenExpres usai acara santunan yatim peringati Isra Miraj 1446 H, di Peje Coffee, Cikokol, Senin (27/01).

Menurut dia, dalam Inpres tersebut sudah sangat jelas arahan Presiden RI, agar semua pihak melakukan penghematan atas biaya perjalanan dinas, biaya pegawai dan hal-hal yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik.

"Bagi kita di Pemkot Tangerang tentu saja hal ini sudah setahun lalu kita lakukan. Kita kurangi kegiatan-kegiatan di luar kota, memangkas perjalanan dinas dan sebagainya," ungkap dia.

Dengan adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 ini, upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Pemkot Tangerang selama ini, kata Nurdin, menjadi lebih maksimal.

Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan riview atas anggaran-anggaran yang sudah ditetapkan kemudian mendorong kepala-kepala OPD untuk mengevaluasi masing-masing anggarannya.

"Mana kira-kira yang potensial untuk dilakukan efisiensi," ujar Nurdin.

"Nanti dari hasil efisiensi ini tentu belanja ini akan kita alihkan kembali sesuai dengan instruksi tersebut untuk kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat," papar dia.

Perubahan-perubahan tersebut, imbuh Nurdin, juga akan dilakukan dalam pergeseran APBD tahun 2025 yang mengikuti mekanisme dan tata cara pengelolaan APBD.

Diketahui, Presiden Prabowo menerbitkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang diteken pada 22 Januari 2025. Dalam Inpres itu, Prabowo menginstruksikan kementerian/lembaga melakukan review sesuai tugas dan kewenangan dalam rangka efisiensi.

Ada tujuh poin instruksi Prabowo dalam rangka efisiensi anggaran tersebut, salah satunya agar pemerintah daerah (Pemda) mengurangi perjalanan dinas sebesar 50 persen.

(ZIE)

Tentang Kami | Hubungi Kami | Redaksi | Disclaimer

PT BantenExpres Siber Media ©2018     develop by mitratek