BANTENEXPRES - Perselisihan terkait pemanfaatan lahan wakaf dan kawasan Makam Galeong Kelurahan Margasari, Karawaci Kota Tangerang, berujung pada kesepakatan damai. Dua pihak yang sebelumnya bersengketa sepakat mengakhiri konflik dan menarik laporan polisi yang telah dibuat masing-masing pihak.
Kesepakatan itu muncul dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Bamus DPRD Kota Tangerang, Selasa (06/10). Rapat tersebut mempertemukan unsur DPRD, pihak nazir, ahli waris, Aliansi Aktivis Tangerang, serta perwakilan masyarakat yang selama ini ikut menyoroti persoalan pemanfaatan kawasan makam.
Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang Junadi menjelaskan, salah satu pokok pembahasan dalam RDP adalah pemanfaatan sebagian lahan yang berkaitan dengan kawasan makam. Dalam rapat, pihak nazir menyampaikan bahwa terdapat bagian lahan yang selama ini dimanfaatkan untuk kegiatan yang bersifat komersial.
Ia mengatakan, pihak nazir menjelaskan pemanfaatan tersebut berkaitan dengan pengurusan makam. Namun, aspirasi dari aliansi, karang taruna, dan masyarakat menghendaki agar tanah tersebut dikembalikan kepada fungsi awalnya sebagai tanah wakaf dan kawasan makam.
"Pada sore hari ini kita sudah melaksanakan rapat dengar pendapat terkait dengan makam-makam Galeong. Tadi ada beberapa penyampaian dari ahli waris atau mungkin dari nazir bahwa ada beberapa yang dimanfaatkan untuk dikomersialkan, tapi itu untuk pengurusan daripada keterangan untuk pengurusan makam," kata Junadi seusai RDP.
Dalam pembahasan tersebut pihak nazir menyatakan kesediaannya mengembalikan fungsi lahan tersebut. Namun, terdapat persoalan lain karena sebagian lahan disebut telah terikat kontrak hingga 2028.
"Namun, penyampaian daripada aliansi bahwa meminta karang taruna, masyarakat, meminta untuk dikembalikan sebagai fungsinya. Tadi sepakat bahwa dari pengurus nazir, dia siap mengembalikan sebagai fungsinya," terang politisi partai Gerindra ini.
Persoalan kontrak tersebut, kata dia, telah dikoordinasikan dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Karena itu, DPRD berencana kembali memanggil sejumlah pihak untuk membahas penyelesaian teknis agar kesepakatan damai tidak berhenti pada pernyataan dalam forum.
Dalam waktu dekat, DPRD akan mengundang pemerintah daerah, perangkat daerah terkait, kemungkinan unsur asisten daerah, BWI, pihak pelapor, serta perwakilan pihak nazir.
Sementara itu, Ketua Aliansi Aktivis Tangerang, Marsel atau Saiful Basri, menyambut hasil RDP tersebut. Ia mengapresiasi DPRD Kota Tangerang yang telah menyediakan ruang untuk mempertemukan pihak-pihak yang berselisih.
Menurut dia, persoalan tersebut tidak seharusnya berujung pada konflik berkepanjangan. Karena itu, Aliansi Aktivis Tangerang mendorong agar penyelesaian dilakukan dengan mengedepankan hubungan sosial dan kepentingan masyarakat.
"Kami dari Aliansi Aktivis Tangerang bahwasanya pertama berterima kasih kepada unsur DPRD Kota Tangerang sudah memfasilitasi kegiatan dan ruang dengar pendapat di DPRD bersama dengan seluruh unsur terkait dan dari kedua belah pihak yang sedang bersengketa," kata Marsel.
(ZIE)
- Peduli Rumah Ibadah, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Serahkan Bantuan untuk Gereja di Banten
- DPRD Kota Tangerang Sahkan Perubahan APBD 2026, Belanja Daerah Tembus Rp5,7 T
- Tasril Sentil Serapan APBD Masih Rendah, Sachrudin Perintahkan Anak Buahnya Lakukan Percepatan
- Ketua Komisi III Sentil Serapan Anggaran Pemkot Tangerang Baru 50 Persen
- Komisi I Apresiasi Insentif Tenaga Keagamaan di Kota Tangerang
- Jaga Kualitas Udara Kota Tangerang Ketua Komisi IV Minta Uji Emisi Rutin Digelar
- Wali Kota Bandung Tertarik Konsep Culinary Day Kota Tangerang: Ini Luar Biasa





